PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Pangkalan Kerinci mengintensifkan patroli ke wilayah rawan sekaligus melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 5 Juli 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Patroli dipimpin oleh personel UKL Regu II Polsek Pangkalan Kerinci yang menyasar titik-titik rawan terjadinya kebakaran serta permukiman masyarakat sekitar.
Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Tatit Rizkyan Hanafi, S.T.K., S.I.K menyebutkan bahwa kegiatan ini menjadi salah satu bentuk pendekatan humanis dan edukatif yang terus digalakkan untuk membangun kesadaran kolektif warga.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi masyarakat bahwa pembakaran lahan, selain berbahaya, juga melanggar hukum,” ujar Kapolsek.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat diberikan pemahaman langsung mengenai dampak kesehatan, kerugian ekonomi, serta sanksi pidana jika membuka lahan dengan cara membakar.
Warga juga diimbau agar segera melapor kepada pihak kepolisian jika melihat indikasi kebakaran atau aktivitas mencurigakan.
Hasil kegiatan menunjukkan bahwa tidak ditemukan titik api di lokasi yang dipatroli, dan secara umum situasi terpantau aman dan terkendali. Tidak ada hambatan berarti dalam pelaksanaan patroli maupun sosialisasi.
“Kita ingin membangun sinergi yang kuat antara Polri dan masyarakat agar bahaya Karhutla bisa dicegah sejak dini,” terang Kapolsek.