Sekdis Pendidikan Taput Disorot, Kebijakan Koran Dinilai Batasi Informasi ?

Tapanuli Utara – 1fakta.com

Instruksi Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Betty Sitorus, terkait pembatasan langganan koran di sekolah-sekolah menuai sorotan. Kebijakan yang mengarahkan kepala sekolah hanya bermitra dengan dua media dinilai diskriminatif dan berpotensi membatasi akses informasi.

Selama ini, sistem berlangganan koran di sekolah berjalan normal tanpa intervensi. Pola terbuka itu dianggap sehat karena mendukung keterbukaan informasi publik sekaligus memberi ruang bagi berbagai media berperan dalam publikasi pendidikan.

Namun, dengan adanya instruksi baru, muncul kekhawatiran kebijakan ini justru membatasi keberagaman informasi. Sejumlah wartawan menilai langkah tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang, serta berpotensi memicu gesekan antara pihak sekolah dan insan media.

Saat dikonfirmasi, Sekdis Pendidikan Taput, Betty Sitorus, membantah adanya pembatasan media. Ia menegaskan bahwa yang diingatkan kepada sekolah hanyalah kepatuhan terhadap aturan penggunaan dana BOS.

“Penggunaan dana BOS diatur sesuai Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025. Sekarang sudah era digital, makanya sekolah diperbolehkan untuk berlangganan internet,” tegas Betty.

Ia menambahkan, media cetak tetap diperbolehkan masuk sekolah selama kontennya mendukung dunia pendidikan.

“Jika koran tersebut layak dipajang di perpustakaan dan layak dibaca siswa, saya rasa tidak masalah. Silakan saja. Tapi kalau tidak berhubungan dengan pendidikan, saya rasa tidak usah,” ujarnya.

Sejumlah kepala sekolah yang ditemui awak media menyampaikan, sejauh ini mereka tidak merasa keberatan dengan pola lama yang sudah berjalan. Menurut mereka, berlangganan berbagai koran justru memperkaya wawasan siswa dan menjadi bahan bacaan bermanfaat di sekolah.

“Sebenarnya selama ini tidak ada masalah dengan pola berlangganan yang lama. Tapi karena sudah diinstruksikan dari dinas, mau tidak mau harus kami jalankan,” ungkap salah seorang kepala sekolah.

Meski sudah ada klarifikasi dari Sekdis, pernyataan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran jurnalis. Kalangan pers mendesak Dinas Pendidikan Taput segera memberikan penjelasan resmi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, serta memastikan tidak ada kebijakan yang membatasi peran media dalam mendukung transparansi pendidikan.

Sebagai catatan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, di mana pers tidak boleh dikenai penyensoran maupun pelarangan penyiaran.

Selain itu, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 3 menegaskan tujuan undang-undang ini adalah menjamin hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan publik, program, dan proses pengambilan keputusan. Dengan demikian, akses media ke sekolah merupakan bagian dari implementasi keterbukaan informasi publik di bidang pendidikan.

Penting digarisbawahi, Permendikbud tidak boleh dibenturkan dengan UU KIP maupun UU Pers, sebab secara hierarki peraturan, undang-undang memiliki kedudukan lebih tinggi daripada peraturan menteri. Hal ini ditegaskan dalam UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menempatkan undang-undang di atas peraturan menteri dalam tata urutan peraturan perundangan.

Dengan demikian, setiap kebijakan teknis di bidang pendidikan harus selaras, tidak boleh bertentangan dengan hak publik atas informasi dan kebebasan pers yang telah dijamin konstitusi.

Media: 1Fakta.com
Reporter: Mukhtar.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *