Tangerang,1fakta.com –
Dunia pendidikan yang seharusnya mendapat kan ilmu pengetahuan sangat lah berarti bagi generasi penerus bangsa tuk memperoleh pendidikan yang layak untuk bekal di masa depannya.
Bulan Agustus lalu kami awak media mendapat laporan dari orang tua murid Juliansyah Putra Oktavia kelas 12 TKJ siswa SMK Darma Siswa di keluarkan dari sekolah dengan alasan bahwasannya siswa tersebut sering terlambat, dan pernah cekcok kecil saat bermain bola dengan sesama siswa juga merokok bersama siswa lainnya yang berketepatan siswa yang tidak di sebutkan namanya membawa rokok tersebut dan mengajak Juliansyah merokok. Maka pihak sekolah tidak mentolerir dan mengeluarkan Juliansyah Putra Oktavia dari SMK Darma Siswa, mirisnya tidak ada kebijakan secara hati nurani terhadap Juliansyah siswa yang kurang mampu saat orang tuanya memohon anaknya agar tetap bisa bersekolah lagi mengingat tidak lama lagi ujian kelulusan karena Juliansyah sudah kelas 12.yang seharus nya seorang kepala sekolah sebagai pimpinan sekolah, yang bijak menciptakan siswa /siswi yang bodoh jadi pintar dn kurang baik jadi baik, itu tujuan seorang pendidik, tidak halnya sekolah SMk darma siswa ,
Dimana saat ini terjadi lagi kasus pembulian di SMK Darma Siswa mirisnya kali ke 3 pembulyan ini terus terjadi menimpa siswi Norma Revalina Gunawan kelas 10 yang di aniaya Kaka kelasnya dan mirisnya pihak sekolah hanya memberikan Surat peringatan ( SP1) saat kuasa hukum dan awak media mengkonfirmasi kesekolah dan bertemu dengan 2 orang Wakasek Darma Siswa dari kesiswaan dan Humas dan saat diminta menghadirkan para pelakunya pihak sekolah menolak dengan alasan “tunggu kepala sekolah saja klw kepala sekolahnya hadir”
Jelas Wakasek tersebut yang mewakili Herlina sebagai kepala sekolah SMK Darma Siswa Karawaci Tangerang.
Merasa tidak puas dengan pihak sekolah yang terkesan menutupi aib siswanya maka kuasa hukum dari Norma Revalina Gunawan mengambil langkah ke polres Tangerang kota dengan membuat visum dan melaporkan terjadinya pembulian terhadap klien Dengan melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal
76C UU 35/2014 Junto pasal 80, yang terjadi di jalan Teuku Umar no 72. (Sekolah menengah kejuruan Darma Siswa) RT. 01/01 Nusa Jaya Karawaci Kota Tangerang Jum’at 13 September 2024 jam 15.00 WIB.
Di lihat dari kronologi kebijakan sekolah terhadap Juliansyah Putra Oktavia siswa yang di keluarkan dengan perbandingan kasus pembulian yang hanya di berikan Surat Peringatan ( SP 1) pihak sekolah SMK Darma Siswa tentunya tidak ada rasa keadilan yang didapat oleh siswa tersebut .
Siswa yang tidak tersangkut Hukum di keluarkan dan siswa yang melakukan pembulian dengan penganiayaan hanya di berikan Surat Peringatan (SP 1 )
Dan pastinya kami awak media juga masyarakat akan bertanya tanya…
Ada apa dengan kebijakan kepala sekolah yang baru di angkat ini terhadap peserta didiknya???
Dan mengapa banyak sekali kasus yang terjadi di SMK Darma Siswa???
Tentunya publik punya penilaian masing masing terhadap SMK Darma Siswa yang di pimpin Herlina kepsek yang baru di angkat beberapa bulan ini.
Apakah pantas sikap kepala sekolah SMK Darma Siswa yang baru ini dengan kebijakan yang tebang pilih ini…???
Tim/red