Ternyata, Orang Suruhan Yang Disebut-Sebut “Bambang” itu, Rupanya Dugaan Oknum Advokat, Sebagai Alat Beking Di Perusahaan Swasta Proyek Yang Berlokasi Di Birem Buntung.
“Apakah Ada Dasar Advokat, Berperan Tugas Pungsi Pokoknya, Di Lokasi Proyek Perusahaan Swasta, Apakah Pungsi Tugas Pokok Advokat itu, Hanya Di dalam Ruang Sidang Di Pengadilan.
Langsa Baro ll 1Fakta.com ll Baru kali ini, setelah di lakukan konfirmasi. Dengan oleh pihak rekanan kontraktor, pemilik proyek pembangunan kampung nelayan merah putih. Tepat persis lokasinya, di lorong tpi dusun nelayan desa gampong birem buntung kecamatan langsa baro kota langsa provinsi aceh.
Setelah itu juga, di lakukan pemberitaan miring dengan secara publik di beberapa media masa online ini juga media online lainnya. Berjudul, Diduga Status Tanggal Limit Kontrak. Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih, Di Pertanyakan. Dan Tidak Ada Tampilkan Secara Publik, Dugaan Tersembunyi Oleh Pihak Pelaksana Rekanan Kontraktor. Terbitan pada tanggal, 7 januari 2026 kemarin lalu.
Apa yang pernah di sampaikan oleh wartawan media ini, kepada pemilik proyek pembangunan kampung nelayan merah putih itu.
Yang di sebut-sebut sapaan panggilan “mutia” lsw sebagai pemborong, dengan secara langsiran dan juga jafrian konfirmasi kepadanya itu. Di nomor selular chat whatsappnya itu, 081167xx00. Serta juga mempertanyakan, Ijin buk..apa benar di dalam berita tersebut…proyek ibuk punya ya. Terkirim kepadanya, rabu 7/01/2026 sekitar pukul.10.02.wib.
Hasil penyampaian konfirmasi dan langsiran pemberitaan miring di beberapa media online tersebut, langsung di respon dan di balas oleh disebut-sebut sapaan panggilan “mutia” lsw pemborong itu.
Menjelaskan, “Waalaikum salam, Iya.itu papan proyek lupa kita ganti. Ada penambahan waktu, Krn kahar. Yg nggak kena kahar kayak indoneaia timur jg tambaj eaktu krn blm siap, Kahar atau force majeure. No pak bambng aja y, Orang lapangangan”, ujarnya “mutia” tersebut. Kepada wartawan media online ini, bahkan juga di tambah kembali. Dirinya melangsir nomo kontak yang di sebut-sebut olehnya itu,”Bambang”. Di langsirkan olehnya,kepada wartawan media ini. Pada saat itu juga, sekitar pukul.10.07.wib.
Namun, yang ternyata. Orang suruhan, yang di sebut-sebut sapaan panggilan “bambang” itu. Yang telah di sampaikan, oleh di sebut-sebut sapaan panggilan “mutia” lsw pemborong proyek pembangunan kampung nelayan merah putih di desa gampong birem buntung tersebut, rupanya dugaan salah satu seorang oknum advokat wilayah dpd daerah sumatera utara. Sebagai alat beking di perusahaan swasta proyek yang berlokasi, di desa gampong birem buntung.
Anehnya lagi, yang lebih cukup gawatnya. Serta menjadi tanda tanya besar itu pula dengan secara publik, apakah ada dasar aturan advokat itu, bisa sebagai berperan tugas pungsi pokoknya di lokasi proyek perusahaan swasta. Apakah itu di benarkan, dalam aturan per/advokat di negara republik indonesia kita ini. Apakah pungsi tugas pokok advokat itu, bidang kinerja aturannya. Hanya di dalam ruang pengadilan, dan juga di ruangan kantor kejaksaan.
Ini malah, menjadi dugaan alat beking proyek perusahaan swasta pembangunan kampung nelayan merah putih. Yang berasal dana anggaran di kerjakan, dari asal APBN kementerian kelautan dan perikanan direktorat jenderal perikanan tangkap.
Menurut pantauan, oleh bung karo-karo itu juga. Sebagai dari pihak pemerhati sosial publik daerah aceh di kota langsa, juga menilai dugaan adanya keganjilan pelaksanaan pembangunan proyek kampung nelayan merah putih tersebut. Apa lagi, diduga dengan di modus kan bencana alam. Dengan limit kontrak telah habis di tahun 2025 lalu, dengan alasan oleh pihak lsw pemborong disebut-sebut sapaan panggilan “mutia” itu.
“Dugaan itu, hanya tahyul saja, entah iya entah betul. Apa yang telah dia sebut-sebutkan itu, apakah itu hanya modal dusta (modus) saja. Sewaktu di lakukan konfirmasi oleh pihak wartawan media ini, diduga menutupi boroknya tersebut”. Pungkasnya, dengan singkat dan padat. Kamis malam jumat, 8/01/2026 sekitar pukul.22.23.wib.
(Jihandak Belang/Pasukan Ghoib/Team Pemerhati Sosial Aceh)

