SK Dirut dan Dewan Pengawas PDAM Diserahkan Pj.Walikota Langsa.

Langsa-1fakta.com

Pj.Walikota Langsa Dr.Syaridin S.Pd.M.Pd Menyerahkan SK Dirut PDAM Dan Dewan Pengawas Perumda – AM Keumuneng Priode 2025 – 2029, Masing-masing kepada T.Faisal dengan SK Walikota Langsa No 135/690/2025 dan Syahrial, SE dengan SK Walikota Langsa No 134/690/2025. diruang Kerja Walikota Langsa yang dihadiri oleh Para Asisten Sekdakota Langsa, Staff Ahli, dan Kepala OPD terkait dan undangan lainnya, Jumat 07/03/2025.

Selain penyerahan SK juga dilakukan penandatanganan Surat Pernyataan Kesanggupan Sebagai Direktur PDAM dan Kesanggupan Sebagai Dewan Pengawas Untuk Masa Bakti 2025-2029.

Dr.Syaridin S.Pd. M.Pd setelah menyerahkan SK dan menyaksikan Penandatanganan mengatakan agenda hari ini merupakan tahapan dan proses yang Panjang dilakukan oleh panitia seleksi dengan secara profesional dan selektif., Anda yang Terpilih menjadi Direktur dan Dewan Pengawas ini agar dapat bekerja profesional dan segera melakukan pekerjaan dengan dedikasi Tinggi serta mengutamakan kepentingan masyarakat terkait pelayanan air bersih di Kota Langsa.

Syaridin juga tidak mau ada complain dari warga masyarakat Kota Langsa bahwa ada distribusi air yang keruh atau lainnya, dimana yang perlu dipahami pasti sudah melalui proses yang baik, bila ada air yang sampai kepada pelanggan seperti sanger atau berlumpur ini akibat ada kendala pipa yang sudah menua bahkan ada akar kayu didalam pipa.

Dalam Kesempatan tersebut Syaridin juga mengucapkan Terimakasih kepada Samsul Bahri yang telah bekerja baik dan bersinergi selama menjadi Pjs.Direktur.

Syaridin mengatakan secara regulasi apabila ada pergantian maka secara ex officio pejabat Walikota Langsa atau Pejabat lainnya yang akan menjadi Direktur, namun setelah dilakukan konsultasi dengan para kabag, maka ditetapkan oleh Pihak Perumda.

Kepada Dewan Pengawas, jangan merasa puas untuk Dewan Pengawas yang setingkat dan hanya dibolehkan satu orang dan wajib yang berasal dari pejabat daerah setempat yang harus memberikan kontribusinya dengan baik.Saudara terpilih kalau tidak memenuhi kreteria maka tidak dinyatakan lulus. Ungkapnya.

Untuk Direktru PDAM terpilih karena memenuhi kreteria bukan karena suka atau tidak suka, keputusan ini diambil adanya kolaborasi,profesional dan independensi Pansel untuk melahirkan Direktur PDAM dan agar menjaga nama baik Perumda-AM Tirta Keumuneng Dan Pemerintah Kota Langsa,pintanya.

Mak ita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *