SKPT Diduga Palsu di Desa Bahalbatu III, Siborongborong, Ahli Waris Polisikan Penyerobotan Tanah

Siborongborong – detikperistiwa.co.id

Sengketa tanah warisan di Desa Bahalbatu III, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, memasuki babak hukum. James Sihombing, ahli waris sah, resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah ke Polres Taput pada 20 Mei 2025. Saat ini, kasus telah memasuki tahap penyidikan dengan pemanggilan sejumlah saksi.

Permasalahan bermula dari penggunaan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) oleh pihak lain untuk pengurusan sertifikat tanah di atas lahan yang diklaim milik keluarga Sihombing. Dokumen tersebut diduga palsu dan tidak melalui prosedur resmi desa.

Kepala Desa Bahalbatu III, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa SKPT yang dimaksud tidak tercatat dalam administrasi desa dan ia tidak pernah menandatanganinya secara sah.

> “Saya pastikan surat itu tidak ada di buku arsip, dan saya tidak pernah menandatanganinya secara resmi. Ini melanggar prosedur hukum administrasi,” tegas Kepala Desa kepada wartawan.

Salah satu pihak yang turut diperiksa, Tioman Lumban Toruan, menyampaikan pernyataan mengejutkan saat ditanya mengenai keberadaan dokumen asli.

> “Sudah saya koyak,” ucapnya singkat, lalu enggan memberikan keterangan lanjutan.

Sikap tersebut menambah kecurigaan bahwa ada upaya penghilangan bukti yang sah.

Nursia Sihombing, saudari kandung James, menegaskan bahwa tanah tersebut adalah warisan orangtua mereka dan tidak pernah dijual.

> “Kami tidak pernah menjual atau mengalihkan hak atas tanah ini. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujar Nursia saat mendampingi James dalam pemeriksaan saksi di Mapolres Taput.

Kuasa hukum pelapor, Aleng Simanjuntak, S.H., menyampaikan bahwa laporan disusun berdasarkan:
-Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat (ancaman pidana 6 tahun),
-Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah (ancaman pidana 4 tahun).

Sebagai bentuk penegasan administratif, Kepala Desa juga telah menerbitkan surat pernyataan resmi yang menyatakan bahwa dokumen jual beli atas tanah James Sihombing cacat hukum dan tidak berlaku.

Kasus ini kini dalam proses penyidikan oleh Polres Tapanuli Utara. Keluarga pelapor berharap kepolisian dapat menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan.

Reporter: L. Tamp
Media: detikperistiwa.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *