Berita  

Sosialisasi Larangan Bakar Lahan, Polisi Turun ke Wilayah Rawan Karhutla

PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com

Polres Pelalawan melalui Polsek Pangkalan Lesung melaksanakan patroli di daerah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus menyosialisasikan maklumat larangan membuka lahan dengan cara membakar kepada masyarakat, Senin, 30 Maret 2026.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.30 hingga 12.00 WIB tersebut dilaksanakan di wilayah Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

Patroli dilakukan oleh tiga personel piket pelayanan masyarakat (Yanmas), yakni Aiptu Gindo CH, Aipda Indra Syaputra, dan Bripka P. Butar Butar. Selain melakukan pemantauan di titik rawan, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada masyarakat terkait bahaya karhutla.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diingatkan untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena dapat menimbulkan dampak luas, baik terhadap lingkungan, kesehatan, maupun aspek hukum.

Kapolsek Pangkalan Lesung AKP Lambok Hendriko, S.H menyampaikan, bahwa kegiatan patroli dan sosialisasi ini merupakan langkah preventif dalam menekan potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya.

“Melalui patroli dan sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya karhutla dan tidak melakukan pembakaran lahan,” ujarnya.

Dari hasil kegiatan, masyarakat dinilai mulai memahami risiko yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan.

Selama patroli berlangsung, tidak ditemukan titik api dan situasi terpantau aman serta terkendali.

Jangan copy berita ini!