Berita  

Sosialisasi Larangan Pembakaran Lahan kepada Warga Desa Sotol

PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com

Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kepolisian Resor Pelalawan melalui Bhabinkamtibmas Desa Sotol, Kecamatan Langgam, menggelar patroli sekaligus sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar.

Kegiatan berlangsung pada Selasa, 23 September 2025, mulai pukul 10.40 WIB hingga pukul 12.00 WIB di wilayah Desa Sotol. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Aiptu Sanner Maruli Manalu selaku Bhabinkamtibmas setempat.

Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Manalu menyampaikan secara langsung kepada masyarakat tentang dampak negatif dari pembakaran lahan, baik terhadap kesehatan, lingkungan, maupun aspek hukum yang mengatur larangan tersebut.

“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat semakin sadar akan bahaya membakar hutan dan lahan, serta memahami bahwa tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang serius,” ujar Aiptu Manalu.

Kapolsek Langgam Ipda Jerri Paulus Sinaga, S.H menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif yang terus digencarkan oleh jajarannya di wilayah rawan karhutla.

“Kami berkomitmen menjaga wilayah Kabupaten Pelalawan dari ancaman karhutla dengan mengedepankan pendekatan edukatif dan partisipatif kepada masyarakat,” tegas Kapolsek.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di lapangan dilaporkan aman dan terkendali. Tidak ditemukan kendala berarti, dan warga tampak responsif terhadap materi sosialisasi yang disampaikan.

Kapolsek juga menyebut bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama di desa-desa yang berada di wilayah dengan potensi rawan kebakaran hutan dan lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *