PELALAWAN -RIAU – 1Fakta. Com
Polres Pelalawan melalui Polsek Pangkalan Kerinci melaksanakan patroli daerah rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sekaligus menyosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar, Kamis, 20 November 2025, pukul 10.00 WIB.
Patroli berlangsung di beberapa titik rawan Karhutla, antara lain Jalan Lingkar Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur dan Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota.
Kegiatan ini menyasar warga Kecamatan Pangkalan Kerinci dan daerah yang berpotensi terbakar. Pelaksana kegiatan terdiri dari personel UKL Regu II Polsek Pangkalan Kerinci.
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, S.I.K., M.H menyatakan bahwa sosialisasi bertujuan agar masyarakat memahami akibat dan bahaya membakar lahan dan hutan. Selama kegiatan, kondisi di lapangan aman dan terkendali, serta tidak ditemukan titik api.
“Patroli dan edukasi ini penting untuk pencegahan Karhutla sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Kegiatan berjalan lancar tanpa kendala, menunjukkan sinergi Polri dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan keselamatan wilayah dari ancaman kebakaran hutan.

