PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Kuala Kampar melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau kepada warga Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Rabu (23/7/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Ka SPK III Polsek Kuala Kampar, Aipda Yogi Alexander, dengan menyasar langsung masyarakat di kawasan Parit Bekang, salah satu wilayah rawan pembukaan lahan oleh masyarakat.
Dalam sosialisasinya, Aipda Yogi menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara membakar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem serta mengancam kesehatan masyarakat secara luas. Ia juga membagikan salinan Maklumat Kapolda Riau yang memuat sanksi tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Alhamdulillah, masyarakat Teluk Dalam menyatakan sepakat menjaga lahan mereka dari kebakaran dan siap mendukung pencegahan Karhutla bersama Polri,” ungkapnya.
Selain meningkatkan kesadaran hukum, kegiatan ini juga berdampak pada peningkatan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian di tingkat lokal. Warga mengapresiasi pendekatan humanis dan edukatif dari aparat dalam menyampaikan larangan hukum.
Kapolsek Kuala Kampar, Iptu Rian Onel, S.H., M.H., menyatakan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala di wilayah-wilayah strategis yang rawan Karhutla. “Kami berharap partisipasi aktif masyarakat bisa menekan potensi kebakaran hutan dan lahan secara signifikan,” ujarnya.