PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Polsek Kuala Kampar menggelar sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, Sabtu (6/9/2025). Kegiatan ini merupakan upaya antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Kuala Kampar.
Sosialisasi dilaksanakan di Parit Sungai Nyirih, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, dimulai pukul 11.00 WIB hingga 11.45 WIB. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Seksi Ketertiban (Kspk) III Aipda Yogi Alexander bersama personel Polsek Kuala Kampar.
Sasaran utama sosialisasi adalah masyarakat Kecamatan Kuala Kampar. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai larangan membuka lahan dengan membakar dan dampak buruk yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.
Kapolsek Kuala Kampar IPTU Rian Onel, SH, MH menyampaikan, sosialisasi berjalan lancar tanpa kendala.
“Masyarakat sangat memahami dan sepakat menjaga lahan mereka agar terhindar dari kebakaran. Ini juga sekaligus meningkatkan kepercayaan mereka kepada Polri,” ujar IPTU Rian Onel.
Situasi selama giat berlangsung tetap aman dan kondusif, dengan partisipasi aktif dari masyarakat setempat dalam mendukung upaya pencegahan Karhutla.
Kegiatan ini menjadi salah satu wujud nyata Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan sinergi dengan masyarakat di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan.

