PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Kuala Kampar melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus penyebaran Maklumat Kapolda Riau kepada masyarakat, Rabu (24/3/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, mulai pukul 09.30 WIB hingga 10.00 WIB. Sosialisasi dipimpin oleh AIPDA Ismed bersama personel Polsek Kuala Kampar dengan menyasar masyarakat setempat.
Kapolsek Kuala Kampar, AKP Rian Onel, S.H., M.H., dalam laporannya kepada Kapolres Pelalawan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar.
“Melalui sosialisasi ini, kami mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, karena dapat berdampak luas terhadap lingkungan dan kesehatan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diimbau untuk menjaga lahan miliknya masing-masing agar terhindar dari potensi kebakaran. Selain itu, penyebaran maklumat ini juga menjadi langkah preventif guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Hasil dari kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat mulai memahami larangan tersebut dan sepakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman karhutla. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri pun diharapkan semakin meningkat melalui pendekatan persuasif ini.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya kendala.

