PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Dalam rangka mencegah terjadinya praktik pungutan liar (pungli), Polsek Kuala Kampar menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli, Jumat (8/8/2025).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.45 WIB hingga 11.15 WIB tersebut dilaksanakan di sebuah toko sembako di Jalan Bono Sakti, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.
Sosialisasi dilakukan langsung oleh personel Polsek Kuala Kampar dengan sasaran para pelaku usaha dan masyarakat setempat. Dalam kesempatan tersebut, petugas menyampaikan pesan penting terkait larangan dan sanksi hukum terhadap praktik pungli, serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi pungli di lingkungannya.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya praktik pungutan liar di wilayah hukum Polsek Kuala Kampar,” ujar Kapolsek Kuala Kampar IPTU Rian Onel, SH.
Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar tanpa kendala. Polsek Kuala Kampar menegaskan akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk menciptakan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari pungutan tidak resmi.