Berita  

Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan di Desa Segati Pelalawan

PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com

Personel Polsek Langgam melaksanakan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Selasa, 20 Januari 2026. Kegiatan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh personel piket Polsek Langgam.

Kegiatan sosialisasi ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak negatif pembakaran hutan dan lahan, termasuk risiko kebakaran besar, polusi udara, dan kerusakan lingkungan.

Kapolsek Langgam menjelaskan, sosialisasi ini juga didukung melalui aplikasi dashboard Lancang Kuning (DLK), sehingga kegiatan pelaporan dan monitoring Karhutla dapat dilakukan secara cepat dan terintegrasi.

“Hari ini, masyarakat di wilayah hukum Polsek Langgam diberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla,” kata Kapolsek Langgam Iptu Jerry Paulus Sinaga, S.H.

Hingga kegiatan selesai, sosialisasi berjalan tertib dan lancar, tanpa kendala, serta mendapat perhatian aktif dari masyarakat setempat.
Polsek Langgam menegaskan komitmennya untuk terus melakukan edukasi publik secara berkelanjutan demi mencegah kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan.