Berita  

Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan, Polisi Langgam Cegah Karhutla

PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com

Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Langgam terus gencar melakukan edukasi kepada masyarakat. Pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, personel piket Polsek Langgam menggelar kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan di Jalan Koridor RAPP KM 34, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Kegiatan ini menyasar langsung masyarakat sekitar dengan tujuan meningkatkan kesadaran akan bahaya dan dampak serius dari pembakaran lahan. Dalam penyampaiannya, personel Polsek Langgam menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan, baik dengan sengaja maupun tidak, merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.

Masyarakat juga diingatkan bahwa pembakaran lahan, selain merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan karena asap, juga dapat mengganggu aktivitas ekonomi dan pendidikan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan membakar hutan dan lahan untuk membuka kebun atau lahan pertanian. Ada cara-cara yang lebih aman dan tidak merusak alam,” ujar Kapolsek Langgam Ipda Jerri Paulus Sinaga, S.H.

Sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pelaporan cepat, kegiatan ini telah dilaporkan melalui Dashboard Lancang Kuning (DLK) — aplikasi pemantauan Karhutla yang digunakan jajaran Polda Riau.
Hingga kegiatan selesai, tidak ditemukan kendala di lapangan. Masyarakat menyambut baik imbauan yang disampaikan dan menunjukkan komitmen untuk mendukung upaya pencegahan Karhutla di wilayah mereka.

Polsek Langgam akan terus meningkatkan patroli dan sosialisasi Karhutla sebagai langkah preventif menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah bencana asap yang dapat merugikan banyak pihak. ( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *