SPBU 54.661.21 Binangun Diduga Langgar Aturan SOP Pertamina

1Fakta.com 

Blitar |Jatim |Tim Investigasi Lembaga dan Media pada saat melintas dalam perjalanan ke wilayah jalan raya Binangun melihat banyak pengangsuh BBM jenis Pertalite. Pengangsuh BBM Pertalite memakai motor jenis Thunder dan ada yang memakai kendaraan roda 4 jenis Kijang Super, Rabu 24-09-2025.

Para Pengangsuh kelihatannya aman-aman saja tidak ada pengawasan dan kontrolan dari APH setempat, padahal lokasi SPBU 54.661.21 tidak jauh dari kantor Polsek setempat.

Tempat pengetapan hasil dari angsuhan di tap di sebuah rumah dekat konter hp sekitar 100 meter dari SPBU 54.661.21.

Pengawas SPBU dan Operator SPBU diduga menerima upeti atau uang suap dari pengangsuh.

Adapun dari pantauan tim media SPBU 54.661.21 diatas nosel tidak terpasang camera CCTV sebagai alat kontrol kerja operator. Apa itu memang disengaja!!!

SPBU 54.661.21 jelas melakukan kesalahan dan melanggar aturan dari Pertamina yang semestinya jumlah kuota Pertalite untuk masyarakat yang tepat sasaran tapi dibuat untuk kepentingan bisnis.

Padahal, Pertamina telah menetapkan SOP ketat terkait distribusi BBM bersubsidi untuk mencegah penyalahgunaan, termasuk larangan Pengisian kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi atau pengisian berulang yang mengarah pada penimbunan.

Tindakan SPBU Binangun ini berpotensi melanggar beberapa peraturan hukum, diantaranya :

Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 40 Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan /atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp. 60 Milyar. Pasal 55 KUHP, jika terbukti ada pihak yang membantu atau membiarkan tindak pidana penyalahgunaan subsidi. Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2018, yang mengatur ketat distribusi BBM agar tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan sektor transportasi umum. Red

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *