Bener Meriah – 1fakta.com
Menindak lanjuti terkait adanya perusakan baleho peraga kampanye milik pasangan Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Edi Sariman Usman dan Rais Abidin ( ERA ) yang diduga dirusak oleh Orang Tidak Dikenal ( OTK ), M.Suhardinas.SH, selaku Tim Pemenangan ERA Bidang Hukum dan Advokasi yang didampingi oleh Sucipto.SH dan Nasrun, secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Panwaslih Kabupaten Bener Meriah.
Dalam penyerahan surat laporan Tim Pemenangan ERA no 15/ERA/X/2024 yang ditujukan langsung ke Ketua Panwaslih Bener Meriah yang pada saat penyerahan berkas laporan di terima oleh Zulkifli.SH, selaku Staf bidan Hukum Panwaslih dan berlangsung di Kantor Panwaslih jalan Pante Raya-Bandara Rembele Desa Pante Raya Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah pada Senin 14 Oktober 2024.
M.Suhardinas selaku Tim Pemenangan Era Bidang Hukum dan Advokasi kepada media ini mengatakan, untuk hari ini kami melaporkan terkait adanya perusakan sepanduk sebagai alat peraga kampanye milik Pasangan ERA yang tersebar dibeberapa Kecamatan yang kami duga dirusak OTK, ucap M.Suhardi.
Lebih lanjut menurut M.Suhardi hal ini iya lakukan guna untuk upaya pencegahan, karena pencegahan akan lebih baik dari pada penanganan perkara. Katanya.
Sebab kita semua membutuhkan kesetaraan dan keadilan sesame pasangan calon. Dan itu menjadi tangung jawab penyelengara pemilu terutama lembaga Panwaslih sebagai wasit dalam Pilkada ini, pungkas M.Suhardinas.SH, yang juga mantan ketua komisioner Panwaslih tahun 2009 itu.
Hal senada juga dikatakan Sucipto, SH selalu kuasa hukum paslon ERA, menurutnya calon no urut 1 sangat dirugikan secara materi karena APK yang dibuat dan dipasang pakai biaya bukan gratis, ucapnya.
Lebih lanjut harap Sucipto yang juga mantan Komisioner KIP Bener Meriah itu, sebaiknya Panwaslih sigap dalam hal pengawasan secara struktur baik ditingkat kecamatan maupun di tingkat Desa hal ini guna menciptakan suasana pemilukada yang adil, setara, dan damai sesuai dengan amanat UU. Pungkas Sucipto.
Sementara itu secara terpisah Mahyuzar Anggota Panwaslih yang membidangi penanganan pelaporan saat di hubungi media ini melalui pesan WhatApp mengatakan, untuk langkah awal ini kami akan melakukan kajian dan memastikan perusakan apk ini masuk dalam hukum pidana atau tidak.jelasnya.
Dan seandainya delik pidananya muncul dalam undang undang kepemiluan atau undang undang diluar kepemiluan maka kemudian kami register kedalam laporan. Kemudian kami akan melibatkan gakkumdu (jaksa dan kepolisian) dalam melakukan penyidikan dan klarifikasi hingga muncul kajian akhir nanti.pungkasnya.