PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Polsek Kuala Kampar melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Selasa, 2 Desember 2025.
Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00–10.30 WIB itu dipimpin oleh Ps. Ka SPK I Polsek Kuala Kampar, Aipda Ismardi, bersama personel Polsek Kuala Kampar. Sosialisasi difokuskan pada penyampaian larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, sebagaimana tertuang dalam Maklumat Kapolda Riau.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena hal ini berpotensi memicu kebakaran luas, merusak lingkungan, dan membahayakan kesehatan,” ujar Aipda Ismardi dalam kegiatan tersebut.
Menurut laporan yang diterima, masyarakat Kecamatan Kuala Kampar menunjukkan respons positif. Warga menyatakan memahami larangan tersebut dan sepakat menjaga lahan masing-masing agar terhindar dari potensi kebakaran. Selain itu, kegiatan ini disebut turut meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Kapolsek Kuala Kampar, IPTU Rian Onel, SH MH, dalam laporan resminya menyampaikan bahwa tidak ditemukan kendala berarti selama kegiatan berlangsung. Situasi di lapangan juga terpantau aman dan kondusif.
Kepolisian berharap sosialisasi ini dapat menekan angka Karhutla di wilayah Pelalawan, khususnya di Kecamatan Kuala Kampar, yang kerap menjadi daerah rawan pada musim kemarau.

