1fakta.com
Pasca tayangan pemberitaan dari beberapa media online dan Cetak, terkait perayaan ulang tahun (ultah) salah seorang staf dinas sosial kabupaten Tangerang, yang di gelar di rumah makan lesehan di sekitar bilangan pusat pemerintahan kabupaten Tangerang di Tigaraksa di saat jam kerja, yaitu sekitar pukul 14:42 WIB hingga pukul 15, 42 WIB yang di meriahkan dengan keterlibatan jajaran pejabat Dinas Sosial ikut hadir, diantaranya Kepala Dinas Sosial kabupaten Tangerang, DR.H. Aziz Gunawan, MM. Sekdis Dinas Sosial, Yeni Suryani, jajaran kasi dan staf lainya dengan jumlah sekitar 20 orang lebih, menjadi sorotan publik, baik masyarakat, LSM, dan awak media
Sejumlah awak media harian online dan media cetak, bersama ketua LSM TOPAN RI, Antonio Simbolon SH, mengadakan kunjungan klarifikasi ke kantor dinas Sosial di puspem di Tigaraksa pada tanggal 05 Mei 2025 dan di terima oleh Kepala dinas Sosial kabupaten Tangerang, DR.H. Aziz Gunawan, MM. bersama Sekdis dan jajaran Kabid dan kasi, memberikan hak jawab dan penjelasan adanya perayaan ulang tahun yang di maksudkan,
“Benar, kegiatan acara ulang tahun yang di maksud, pada tanggal 29 April 2025 itu acara ulang tahun salah satu staf pegawai dinas Sosial,
Sebagai pimpinan saya hanya ber apresiasi, kami menganggap sebagai keluarga jajaran pegawai dinas Sosial, dan kebetulan Iskandar (staf yang ber ulang tahun) baru lolos sebagai pegawai P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.)
Dan terkait acara di laksanakan pada jam kerja, benar itu kesalahan, saya sebagai pimpinan meminta maaf kepada masyarakat, dan tidak akan mengulanginya lagi, dan saya siap mempertanggung jawabkan nya.
Adapun kegiatan di laksanakan pada saat jam kerja, yaitu pukul 14::00 WIB, di luar sana masih banyak oknum OPD yang juga masih berada di luar kantor di saat jam kerja,” ujar Kadis Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, DR.H. Aziz Gunawan MM. 05/5/2025
“Terkait Penggunaan Anggaran, itu Iuran, saya pribadi (Sekdis, Yeni Suryani) membantu empat ratus ribu rupiah, beberapa kasi dua ratus ribu rupiah dan yang lainya iuran dua puluh lima ribu rupiah, buktinya ada semua dan tercatat, jadi jumlah keseluruhan biaya untuk acara ulang tahun kurang lebih sebesar Rp. 1 178 000,- (satu juta seratus tujuh puluh delapan rupiah),” tutur Sekdis Dinas Sosial, Yeni Suryani dengan nada sanggahan, sambil menunjukan rincian biaya kepada awak media dan ketua LSM TOPAN RI, Antonio Simbolon, SH.
Masih kata Sekdis Yeni Suryani “Pengambilan gambar atau foto dan pemberitaan kenapa tidak konfirmasi dulu, medianya sudah terdaftar belum di Kominfo, saya pernah di Kominfo soalnya,” imbuh Sekdis Dinas Sosial kabupaten Tangerang,
Sontak pernyataan Sekdis di bantah oleh awak media Tinta merah dan Harapan Rakyat, tolong ibu tunjukan regulasi jika dalam melaksanakan poksi wartawan, pengambilan foto di ruang publik dan tayang pemberitaan harus Konfirmasi ?, tegas awak media Tinta merah(Red) dan Harapan Rakyat (Red)
Bantahan dan sanggahan sebagai hak jawab, terkait penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan pada saat jam kerja, tersampaikan juga oleh jajaran kasi pelayanan dengan menyampaikan kegiatan di laksanakan tanpa mengganggu pelayanan publik, sekalipun 20 orang lebih terlibat acara di luar kantor dari 51 pegawai yang ada, “semua sudah di atur dengan tidak mengganggu pelayanan,” ujar kasi pelayanan, 5/5/2025.
Di tempat yang sama ketua LSM TOPAN RI, Antonio Simbolon. SH. Sangat menyayangkan kebijakan jajaran pejabat publik Dinas Sosial yang secara berjamaah bersama jajaran pejabat lainya, ikut terlibat memeriahkan acara ulang tahun di saat jam kerja, yang di laksanakan di luar kantor, mereka di gaji dengan uang rakyat, dengan jam kerja yang sudah di tentukan, ada aturannya, ada regulasinya, kenapa tidak cari waktu yang bukan jam kerja, jam istirahat misalnya, atau jam pulang kantor, kan bisa, tidak mengganggu fungsi pelayanan
“Permintaan maaf Kadis, secara pribadi saya maafkan, tapi aturan tetap harus di tegakan, ada instansi terkait yang membidanginya,
Bentuk pelanggaran atau kesalahan yang di lakukan jajaran pejabat publik dinas sosial, mereka di bayar untuk kerja melayani masyarakat, bukan untuk acara eforia dan pribadi seperti acara ulang tahun pada saat jam kerja, menurut saya jelas tidak di benarkan, Instansi pengawas OPD, baik Inspektorat maupun BKPSDM harus mengambil tindakan ketegasan, apalagi bupati dan wakil bupati terpilih, dalam giatnya seratus hari kerja ini sedang sibuk sibuknya melakukan kunjungan kerja yang luar biasa, tak kenal lelah di beberapa instansi pemerintah dan peninjauan kesejahteraan masyarakat di wilayah 29 kecamatan, dan beberapa OPD,
“mohon untuk Inspektorat maupun instansi yang terkait lainya segera segera menindak secara tegas jajaran Pejabat publik Dinas Sosial dan pegawai lainya yang kami anggap Lalai,” tegas Ketua LSM TOPAN RI, Antonio Simbolon.