Jembrana | 1fakta.com
Berdalih mampu menggandakan uang dengan janji-janji yang menggiurkan, kini ke 2 (dua) tersangka AL, (33) tahun, seorang karyawan swasta asal Dusun Ngadirejo, Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi beserta istrinya MI (40) tahun wiraswasta, asal Dusun Wadung dolah, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng. Kabupaten Banyuwangi. Kini harus berurusan dengan pihak berwajib.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., mengatakan,
Kedua tersangka terjerat tindak pidana Penipuan atau Penggelapan uang dengan cara menjanjikan, yaitu berdalih mampu mendatangkan uang melalui upacara ritual,” kata Kapolres
Kronologi kejadian berawal, korban yang mengalami kesusahan uang akibat korban memiliki hutang terlalu banyak. Dari apa yang dialaminya, korban bercerita dengan kakak ipar korban yang berinisial IKC, kemudian IKC menyampaikan kepada korban bahwa ada seorang temannya sebut saja AL yang berasal dari Kota Banyuwangi memiliki teman yang mampu menolong orang yang kesusahan keuangan dengan cara mendatangkan sejumlah uang melalui upacara ritual, mendengar hal tersebut Kemudian AL mengantarkan korban bersama IKC ke rumah milik Tersangka AL di Kabupaten Banyuwangi untuk meminta bantuan mendatangkan uang dengan melakukan upacara ritual di rumah milik AL, untuk memenuhi persyaratan pada akhirnya korban disuruh oleh tersangka AL membeli 2 (dua) buah koper yang nantinya koper tersebut sebagai wadah dari uang yang akan datang, selanjutnya tersangka AL mengajak korban untuk
melaksanakan ritual di hutan Alas Purwo di sebuah kamar suci di rumah milik tersangka AL dan MI.
Setelah korban kembali dari rumah tersangka A I di Kabupaten Banyuwangi dengan membawa 2 (dua) buah koper tersebut, tersangka AL meminta sejumlah uang dari korban berdalih untuk proses ritual untuk mendatangkan uang tersebut, dari beberapa uang di fungsikan untuk keperluan pembelian sarana sesajen dalam proses ritual, dan uang tersebut sudah korban transfer dari Kota Negara, Kabupaten Jembrana kepada tersangka AL dengan cara tunai dan dengan cara transfer ke rekening Bank BRI atas nama tersangka MI (istri tersangka AL) dengan total Rp 59.000.000,- (lima puluh sembilan juta rupiah),” terang Kapolres.
Berselang waktu karena korban penasaran dan merasa curiga, akhirnya korban berinisiatif untuk membuka koper tersebut dan alangkah kagetnya korban melihat bahwa koper tersebut sama sekali tidak berisi uang seperti apa yang dikatakan oleh tersangka AL melainkan hanya berisi kain kuning dan pasir putih. Dengan kejadian tersebut korban berinisiatif untuk melaporkan ke pihak yang berwajib.
Dasar: 1) Laporan Polisi Nomor : LP/B/28/Il/2024/SPKT/POLRESJEMBRANA/POLDA BALI Tanggal 19 Februari 2024.Pelapor:KETUT ANOM SUGARPA; Penyidikan
2)SuratPerintahNomorSP.Sidik/17.a/ll/2024/Reskrim, tanggal 19 Februari 2024.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana atau Pasal372 KUHPidana Yo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana atau Pasal 56 ke-1e KUHPidana. Kejadian: Pada bulan November 2023 s/d bulan Februari 2024
tempat kejadian: di Banjar Mekarsari, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Dari kejadian tersebut di dapatkan sebagai
BB (barang bukti) 1 (satu) buah koper, merk Polo Ben, warna hitam, 1 (satu) buah koper, merk Polo Vesta, warna hitam, 2 (dua) lembar kain, warna kuning, dengan ukuran 120 cm x 75cm, 2 (dua) Kilogram pasir putih, 19 (sembilan belas) lembar bukti transfer dari tanggal 27 November 2023 s/d 10 Februari 2024 ke rekening Bank BRI dengan no.Rekening:7923-01-003198-53-0 atas nama Marita Irmayasari, 1 (satu) buah buku Tabungan BRI Simpedes dengan No.Rekening:7923-01-003198-53-0 atas nama Marita Irmayasari, 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan No. Kartu:6013 01226649 0967 dan 16 (enam belas) lembar laporan transaksi finansial Rekening Simpedes Bank BRI dengan No. Rekening 792301003198530 atas nama Marita Irmaya sari, Periode Transaksi:01/10/23-20/02/24.
Dari perbuatan ke 2 (dua) tersangka sebagaimana di maksud melanggar: Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHP Yo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana atau Pasal 56 ke-1e KUHPidana
Pasal 378 KUHPidana ialah: Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang, membuat utang atau menghapus piutang.
Pasal 372 KUHPidana ialah: Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana ialah: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. Pasal 56 ke-1e KUHPidana ialah: Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu.
Modus operandi
tersangka melakukan perbuatannya, tersangka mengaku – ngaku sebagai seseorang yang memiliki kemampuan yang bisa mendatangkan uang melalui upacara ritual dan meminta sejumlah uang kepada korban untuk membeli keperluan sarana sesajen proses ritual.
Untuk lebih lanjutnya ke 2 (dua) tersangka kini di tahan di Polres Jembrana guna menjalani proses lebih lanjut.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto menegaskan dan menghimbau
agar Masyarakat terhindar dari kejahatan penipuan serupa, pihak Kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap hal-hal yang mustahil terjadi, serta mencari tahu kebenarannya terlebih dahulu sebelum percaya terhadap sesuatu.
Negara,” tegas Kapolres
Sby