
Upacara PTDH di Polres Brebes, Aiptu Adi Bagus Setiawan Resmi Dicabut Statusnya sebagai Anggota Polri
Brebes – Kepolisian Resor Brebes, Jawa Tengah, menggelar upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap satu personel pada Jumat, 27 Februari 2026, bertempat di Lapangan Apel Tribrata Mapolres Brebes. Upacara tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin, menjaga integritas, serta mempertahankan marwah organisasi Polri.
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Brebes Lilik Ardhiansyah dan dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) serta seluruh personel Polres Brebes. Pelaksanaan PTDH ini dilakukan secara in absentia karena personel yang bersangkutan tidak hadir dalam upacara.
Adapun personel yang diberhentikan adalah Adi Bagus Setiawan, berpangkat Aiptu, yang sebelumnya bertugas di Polsek Paguyangan. Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Tengah, yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri serta ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
@divisihumaspolri
@humas_poldajateng
polresbrebes
polresbrebesapik
bhabinkamtibmas
humaspolri
polriuntukindonesia
polrihadir
polisiindonesia
PolriPresisi
brebeshariini
tim 1fakta.com

