Medan,1fakta.com –
Tidak Tanggung- Tanggung Mico Sujatmoko Selaku Korban pengancaman dan intimidasi menerangkan Bukan hanya melaporkan Mafia pada saat Pengukuran Tanah Alm Raden Moelyadi sesuai LP Hendro Purnomo STTLP/B/1495/XII/2023/SPKT/Polda Sumut tanggal 11 Desember 2023.
Saat Pengukuran pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 pukul 12.00 di Hadiri , Hendro Purnomo (Ahli Waris Alm Raden Moelyadi),Nanda (Istri dari Hendro Purnomo),Mico Sujatmoko (Ahli Waris Alm Raden Moelyadi),Dino Bastian Sinuhaji (Saksi Ahli Waris Alm Raden Moelyadi),bersama Penyidik krimum Polda Sumut yang menanggani Perkara dan Juru Ukur BPN Deli.
Mico Sujatmoko menerangkan kepada Awak Media setibanya di Lokasi langsung bertemu Penyidik krimum Polda Sumut yang menangani Perkara Laporan Pengaduan Hendro Purnomo Nomor : STTLP/B/1495/XII/2023/SPKT/Polda Sumut tanggal 11 Desember 2023 dan juga sudah ada Terlapor Makmur Bangun dkk,Pengacara Terlapor Benson Gurusinga,SH.,dan juga sekitar 40 (empat) puluh orang massa dari Terlapor Makmur Bangun.
Setibanya dilokasi Dino Bastian Sinuhaji (Saksi Ahli Waris Alm Raden Moelyadi) langsung diancam dan diteriaki “Enda kalakna”,di intimidasi dan bahkan di Pukul oleh salah satu massa dari Terlapor Makmur Bangun dkk.
Mico Sujatmoko dan Hendro Purnomo di bentak oleh Pengacara Terlapor Benson Gurusinga,SH.,yang mana Mico Sujatmoko sangat heran lihat tingkah laku dan gaya berbicara Pengacara Terlapor Benson Gurusinga,SH.,yang seperti Preman Terminal.
Mico Sujatmoko menerangkan belum pernah melihat pengacara seperti itu kayak bukan seperti orang berpendidikan apalagi dia sendiri adalah Pengacara Benson Gurusinga,SH.,berteriak nama HENDRO (Tidak Sopan/tidak ada etika sambil memegang Alas Hak Tanah Alm Raden Moelyadi “berapa banyak pun bisa ku buat seperti ini”.
Mico Sujatmoko menerangkan melaporkan Akun Tiktok Benson Guru Singa,SH.,MH.,di Polrestabes Medan dengan Laporan Pengaduan Memotret dan merekam tanpa izin dan menyebar luaskan Vidio Mico Sujatmoko dan juga perbuatan Intimidasi,pemukulan yang dilakukan oleh salah satu Massa Terlapor Makmur Bangun.
Mico Sujatmoko menerangkan kepada Awak Media Akun Tiktok An. Benson Guru Singa,SH.,MH.,bisa kena Pasal Berlapis dan dikenakan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE “Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Mico Sujatmoko menerangkan Sangat Heran pada saat kejadian dan bisa kita lihat di Vidio Akun Tiktok Pengacara Benson Guru Singa,SH.,MH.,yang dimana kuasa Hukum dari Mafia Tanah Makmur Bangun hanya berani menunjukkan dan membahas Hak Alas Tanah Alm Raden Moelyadi berupa Surat Konsesi Kesultanan Deli Tahun 1967 An. Raden Moelyadi dan Surat Asisten Wedana Tahun 1970 An. Raden Moelyadi dan juga PBB (Pajak Bumi Bangunan An. Raden Moelyadi dari tahun 1973 s/d Tahun 2024).Sementara kuasa Hukum dari Mafia Tanah Makmur Bangun tidak berani menunjukkan SURAT PALSU ASISTEN WEDANA TAHUN 1970 AN.MAKMUR BANGUN.
Mico Sujatmoko menerangkan juga kepada Awak Media sangat kecewa dengan kuasa Hukum dari Mafia Tanah Makmur Bangun dengan meminta Tolong Kepada HENDRO PURNOMO Agar Laporan Pengaduan Hendro Purnomo Nomor : STTLP/B/1495/XII/2023/SPKT/Polda Sumut tanggal 11 Desember 2023 di CABUT/DIBATALKAN.
Mico Sujatmoko menerangkan kepada Awak Media akan menempuh jalur Hukum di NKRI untuk memperjuangkan Tanah Hak Milik Orangtuannya yang dikuasai Mafia Tanah Makmur Bangun dkk.
Mico Sujatmoko menerangkan juga kepada awak media Bahwa dahulunya Orang Tua dari Mafia Tanah Makmur Bangun memiliki sebidang tanah di dekat tanah milik orangtuannya Alm Raden Moelyadi tetapi sudah di Jual dan saat ini berdiri Hotel Lotus/Lotus Village.
Mico Sujatmoko menerangkan Mafia Tanah Makmur Bangun seorang Pensiunan PNS di Dispenda Deli Serdang tetapi sangat Aneh KENAPA SURAT PALSU ASISTEN WEDANA TAHUN 1970 AN.MAKMUR BANGUN BELUM MEMILIK PBB (PAJAK BUMI DAN BANGUNAN).
Mico Sujatmoko menerangkan kepada awak media MEMINTA TOLONG KEPADA KUASA HUKUM MAFIA TANAH MAKMUR BANGUN BPK BENSON GURUSINGA,SH.,MH.,AGAR BERSAMA-SAMA MENGUJI Di LABORATORIUM POLDA SUMUT SURAT ASISTEN WEDANA TAHUN 1970 AN.MAKMUR BANGUN DAN SURAT HAK ALAS TANAH ALM RADEN MOELYADI.SEHINGGA KITA MENGETAHUI DENGANVTERANG BENDERANG SURAT TANAH SIAPA YANG PALSU DAN SURAT TANAH SIAPA YANG ASLI.
Mico Sujatmoko menerangkan kepada Awak Media Tidak memakai Kuasa Hukum Untuk Melawan Mafia Tanah Makmur Bangun dkk dikarenakan mereka Percaya dan yakin Pihak Polda Sumut akan memproses seadil adilnya sesuai dengan Hukum yang Berlaku.
Mico Sujatmoko menerangkan wajar saja kuasa Hukum dari Mafia Tanah Makmur Bangun meminta Tolong Agar Laporan Pengaduan Hendro Purnomo Nomor : STTLP/B/1495/XII/2023/SPKT/Polda Sumut tanggal 11 Desember 2023 di CABUT dikarenakan SURAT ASISTEN WEDANA TAHUN 1970 AN.MAKMUR BANGUN PALSU.
Mico Sujatmoko menerangkan dalam waktu dekat Pengaduan Mico Sujagmoko akan di proses dan kita lihat siapa pemilik AKUN TIKTOK BENSON GURU SINGA,SH.,MH.
Mico Sujatmoko menerangkan kepada Awak Media kalau Anak SD yang menonton Vidio di Akun Tiktok BENSON GURU SINGA,SH.,MH.,pasti anak SD tersebut tertawa dan geli karena percuma titel banyak tetapi gak ada sopan santun,Kasihan juga melihat Gaya Pengacara BENSON GURU SINGA,SH.,MH.
Mengaku Kuasa Hukum melihat Dino Bastian Sinuhaji di Pukul oleh salah satu dari massa dari kliennya Makmur Bangun bukannya dilarang tetapi Gaya Kuasa Hukum BENSON GURU SINGA,SH.,MH.,semakin tidak sopan.
Red