PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Polsek Pangkalan Kerinci melaksanakan patroli di sejumlah wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Pangkalan Kerinci pada Sabtu, 20 Desember 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Patroli karhutla tersebut dilaksanakan oleh personel UKL Regu II Polsek Pangkalan Kerinci mulai sekitar pukul 10.20 WIB. Petugas menyasar dua lokasi, yakni Jalan Engku Raja Lela di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur dan Jalan Sultan Syarif Kasim di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan.
Selain patroli, petugas juga memberikan sosialisasi kepada warga terkait Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas pembakaran yang dapat memicu kebakaran dan menimbulkan dampak lingkungan serta kesehatan.
“Melalui patroli dan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahaya dan dampak hukum dari pembakaran hutan dan lahan,” kata Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton SIK, MH.
Hasil patroli menunjukkan tidak ditemukan titik api di wilayah yang dipantau. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan terkendali tanpa adanya kendala berarti.
Kegiatan patroli karhutla ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menekan potensi kebakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah yang dinilai rawan, sekaligus mendukung upaya menjaga stabilitas lingkungan di Provinsi Riau.

