Warga Suka Tani Buka Blokade, PT Blang Keutumba Diberi Tenggat Tiga Minggu untuk Penuhi Janji

Bireuen – 1fakta.com

Aksi pemblokiran jalan menuju Perkebunan PT Blang Keutumba yang dilakukan warga Gampong Suka Tani, Kecamatan Juli, Bireuen, Aceh. resmi dihentikan pada Sabtu malam, 22 November 2025.

Keputusan itu diambil setelah masyarakat dan pihak perusahaan mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Berita Acara Kesediaan Melakukan Mediasi.
Pembukaan blokade bukanlah tanda bahwa masalah telah selesai, melainkan awal dari proses negosiasi yang dipantau ketat oleh warga.

Dokumen ditanda tangani

Dalam dokumen yang ditandatangani kedua pihak, terdapat beberapa poin penting yang disepakati:
1.Negosiasi akan digelar di tempat netral, tanpa tekanan dari pihak manapun.
2.PT Blang Keutumba menyetujui proses negosiasi, dengan batas waktu pelaksanaan maksimal hingga Desember 2025.
3.Atas dasar komitmen ini, warga membuka kembali akses jalan dan mengizinkan perusahaan melanjutkan operasional.
4.Namun, jika perusahaan mengingkari kesepakatan, maka masyarakat menegaskan akan kembali menutup akses jalan desa seperti sebelumnya.
5.Kesepakatan dibuat secara terbuka dan ditandatangani di hadapan para tokoh masyarakat dan saksi-saksi.

Lima saksi turut membubuhkan tanda tangan, yaitu Ketua Tuha Peut Tgk Jasman Mas, Anggota DPRK Bireuen Sufyannur S, Sos, Panglima Gunong Syuhada Muhammad Nazar, perwakilan perusahaan, dan Panglima Lampoh Sabi Tgk Amri Abdul Hanan. Keuchiek Suka Tani, Ismail, tertanda mengesahkan berita acara tersebut.

Kasi Pemerintahan Gampong Suka Tani, Fakrul Razi kepada Media 1Fakta.com ianya, menegaskan bahwa masyarakat membuka blokade bukan karena menyerah, melainkan karena memberi ruang dialog yang sehat.

“Kami ingin hidup aman dan sejahtera. Dengan adanya MoU ini, panrik dapat kembali beraktivitas. Tapi kami berharap apa yang tertulis benar-benar diwujudkan,” ujar Fakrul Razi pada Minggu 23 November 2025.

Selain itu, ia mengingatkan, masa berlaku kesepakatan hanya tiga minggu, dan selama periode itu, dinas teknis terkait diminta ikut turun menangani konflik tersebut.

“Kalau perusahaan ingkar, kami akan bertindak lagi. Blokade kemarin bukan batas maksimal kemampuan masyarakat,” tegas Fakrul Razi.

Anggota DPRK Bireuen, Sufyannur S, Sos, kepada Media 1Fakta.com menyampaikan, kita menjadi mediator dalam konflik ini dan menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap sikap kedua belah pihak.

“Alhamdulillah.. warga dan perusahaan setuju berdialog. Akses sudah dibuka dan saya sudah mendapat mandat sebagai mediator,” ucapnya.

Ia menyebut semua tuntutan warga sudah disampaikan secara resmi dan perusahaan menyatakan siap memenuhi poin-poin yang diajukan.

“Saya berharap penyelesaian persoalan ini dilakukan dengan adil dan penuh bijak. Tidak ada pihak yang merasa dirugikan, dan tidak ada lagi konflik seperti kemarin, ” pungkas Anggota DPRK Bireuen dari Politisi Partai Aceh(PA) Dapil 6 Juli–Jeumpa, Sufyannur S,Sos yang sering disapa Waled YAN PA itu.(Abd-72)