PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Personel Polsek Kuala Kampar melaksanakan sosialisasi dan penyebaran maklumat Kapolda Riau terkait larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, Minggu, 8 Maret 2026. Kegiatan ini digelar di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.
Sosialisasi dimulai pukul 11.15 WIB hingga 11.40 WIB dan dipimpin oleh Aipda Ismardi selaku Ka SPKT I Polsek Kuala Kampar bersama personel lainnya.
Kegiatan ini menyasar masyarakat setempat dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap larangan membakar lahan.
Kapolsek Kuala Kampar AKP Rian Onel, SH, MH menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta mendorong peran aktif warga dalam menjaga lahan miliknya dari potensi kebakaran.
“Hasil kegiatan menunjukkan masyarakat memahami larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar serta sepakat menjaga lahan mereka agar tidak terbakar. Kegiatan ini juga meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri,” kata AKP Rian Onel.
Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan terkendali, serta tidak ditemukan kendala dalam pelaksanaan sosialisasi.

