Tapin Kalsel | 1fakta.com
Sat Reskrim Polres Tapin berhasil mengamankan MSR, (27) tahun seorang Pelaku dugaan Tindak Pidana Pembunuhan disertai penganiayaan yang terjadi sebuah ruko yang terletak di Jl. Tasan Panyi, RT 007 RW 002, Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin. Pada hari Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 12.00 WITA.
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan membenarkan kejadian tersebut melalui Kasi Humas Polres Tapin Iptu Saepudin, mengatakan kejadian tersebut bermula dari perselisihan yang memanas antara MSR, (27) tahun (Pelaku) dan Selamat Raharjo Bin Aham, (67) tahun (Korban) yang tak lain bapak pelaku sendiri. Pada akhirnya Penganiayaan yang berlangsung di dalam ruko tersebut berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka tusuk serius pada leher dan berlumur darah hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kapolres
Lebih lanjut saat Anggota Satreskrim menerima laporan dari warga sekitar segera menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari kejadian tersebut Anggota Satreskrim berhasil mengamankan sejumlah barang sebagai barang bukti yang diduga digunakan oleh pelaku dalam tindak pidana tersebut yaitu 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi berujung runcing dan salah satu sisinya tajam lengkap dengan kompang dan hlu terbuat dari kayu berwarna coklat muda dengan panjang lebih kurang 25 (dua puluh lima) Cm dan terdapat bercak berwarna merah, 1 (satu) lembar baju kaos berwarna kuning yang bertuliskan erigo, 1 (satu) lembar celana pendek berwarna hitam dan terdapat logo kepala kerbau dan Pelaku yang masih berada di lokasi kejadian langsung diamankan tanpa perlawanan.
Kasi Humas Iptu Saepudin menyampaikan bahwa Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Tapin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tim penyidik masih mendalami motif di balik tindakan keji tersebut dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi – saksi yang berada di sekitar TKP,” terang Iptu Saepudin.
Mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait insiden ini. Sat Reskrim berkomitmen untuk mengusut kasus tersebut secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tutur Iptu Saepudin.
Sby