Siborongboron – 1fakta.com
Prestasi membanggakan kembali diraih Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara. Lapas ini sukses memperoleh Piagam Penghargaan Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Tahun 2024 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Penghargaan ini diberikan dalam rangka penilaian terhadap satuan kerja yang berkomitmen menjalankan pelayanan publik yang ramah dan berlandaskan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Lapas Kelas IIB Siborongborong, berhasil menunjukkan peningkatan kualitas layanan dengan mengutamakan pemenuhan HAM para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta masyarakat umum yang membutuhkan pelayanan.
Piagam penghargaan ini diserahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada acara yang berlangsung di Jakarta, 10 Desember 2024. Dalam sertifikat penghargaan bernomor MHA-04.UM.04.01 Tahun 2024, tertulis dengan jelas bahwa Lapas Kelas IIB Siborongborong telah meraih Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2024.
Kepala Lapas Siborongborong, Krisman H, menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Lapas yang berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik. “Kami berterima kasih atas kepercayaan ini, dan kami akan terus meningkatkan mutu layanan serta memastikan HAM menjadi dasar dalam setiap aspek pelayanan,” ujar Krisman.
Komitmen Lapas Kelas IIB Siborongborong:
Dalam penilaian P2HAM, indikator-indikator penting yang dinilai mencakup akses pelayanan yang transparan, inklusif, responsif, serta kepatuhan terhadap standar HAM di lingkungan kerja. Lapas Siborongborong dinilai mampu mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang lebih manusiawi, optimis, dan responsif, sebagaimana semboyan PASTI HORAS yang menjadi ciri khas mereka, yakni: Harmonis, Optimis, Responsif, Aktual, dan Solid.
Penghargaan ini juga tidak terlepas dari dukungan seluruh pegawai Lapas yang berkomitmen dalam reformasi hukum dan pemajuan hak asasi manusia di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM.
Ke depan, Lapas Kelas IIB Siborongborong berkomitmen untuk mempertahankan predikat tersebut dan terus memperbaiki kualitas layanan publik, baik dalam pemenuhan hak-hak WBP maupun dalam melayani kebutuhan masyarakat.
Dengan diraihnya penghargaan ini, Lapas Siborongborong membuktikan bahwa meski berada di daerah, layanan berbasis HAM dapat diwujudkan melalui kerja keras, sinergi, dan dedikasi seluruh jajaran lapas kelas IIB Siborongborong. ( smarth )

