1Fakta.com
Rumpin, Kabupaten Bogor -Dani (37) berperan sebagai supir yang mengendarai Carry Silver B.8518 HS tuk mengisi tabung gas 3kg dan mengirim ke lokasi yang sudah di tentukan .dan mengakui dia bekerja degan bos jaya sebagi pemilik usaha tersebut.,”ujarnya” Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Warga setempat resah dengan aktivitas ilegal yang diduga telah berlangsung selama dua tahun dan terkesan kebal hukum.
Warga sekitar lokasi gudang pengoplosan gas mengungkapkan kekhawatiran mereka. Mereka mengaku mendengar suara desis dan bau gas yang kuat, mengindikasikan adanya aktivitas pengoplosan gas di malam hari. Praktik ini dianggap berbahaya karena berpotensi menimbulkan ledakan dan kebakaran.
“Praktik nekat suntikan gas elpiji ini sudah berlangsung lama, sekitar dua tahun berjalan dengan aman,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan. “Kami khawatir, karena ini sangat berbahaya. Jika terjadi kesalahan, bisa meledak dan membahayakan warga sekitar.”
Keberanian para pelaku dalam menjalankan bisnis ilegal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa mereka diduga mendapat perlindungan dari aparat penegak hukum (APH). Pasalnya, aktivitas pengoplosan gas ini telah berjalan cukup lama tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
“Kami menduga aktivitas oplos gas subsidi ini dibekingi APH,” ungkap warga lainnya. “Karena sudah berjalan cukup lama dan aman. Biasanya beroperasi tiap malam sampai pagi.
Menurut pantauan team awak media dan hasil dari menghimpun data serta wawancara dari narasumber yang dirahasiakan identitasnya, Modus operandi yang digunakan oleh mafia gas oplosan ini adalah dengan menyuntikkan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung non subsidi 12 kg. Praktik ini menyebabkan kelangkaan gas elpiji 3 kg di masyarakat, yang pada akhirnya merugikan konsumen yang membutuhkan gas bersubsidi.
Hingga saat ini, baik Srg maupun M, yang diduga sebagai pemilik gudang pengoplosan gas, belum memberikan konfirmasi terkait pemberitaan ini. Mereka terkesan mengabaikan pertanyaan dari media.
Kasus pengoplosan gas di Rumpin ini menjadi bukti nyata bahwa praktik ilegal ini masih marak terjadi. Penting bagi APH untuk bertindak tegas dan menindak para pelaku, serta menyelidiki dugaan keterlibatan oknum APH dalam melindungi bisnis ilegal ini.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam membantu mengatasi masalah ini. Warga diharapkan untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya aktivitas pengoplosan gas di lingkungan sekitar.
Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Rumpin merupakan permasalahan serius yang harus segera ditangani. Tindakan tegas dan kolaborasi antara APH untuk mengambil lahkah hikum terkait UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen .dan masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas mafia gas oplosan dan melindungi masyarakat dari bahaya serta kerugian yang ditimbulkan.
(Red/Tim/Kiki)