Rangkasbitung,1fakta.com
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Kabupaten Lebak, menggeruduk sebuah toko obat daftar G tanpa izin berkedok toko minuman ringan di kawasan depan Rumah sakit Umum Adjidarmo Rangkasbitung. Senin 23 Desember 2024.
Koordinator aksi Ade Irawan dari Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Gapura Banten bersama Yayat Ruyatna Ketua Forum LSM Lebak dalam keterangannya kepada wartawan menjelaskan. Keberadaan toko obat yang tersebar di beberapa titik di kota Rangkasbitung sudah sangat meresahkan dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota kecil seribu kenangan ini.
“Sudah saatnya kita semua bergerak dengan kekuatan penuh menurunkan seluruh anggota Ormas dan LSM yang ada di kabupaten Lebak, sweaping pengedar obat – obatan terlarang di sekitar kota Rangkasbitung untuk kita serahkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Ade Irawan.
Dilain pihak, Ketua Forum LSM Lebak Yayat Ruyatna menyebut, pihaknya saat ini sudah mengantongi Barang Bukti berupa obat daftar G yang berhasil di amankan dari para pengedar.
“Barang buktinya sudah kami amankan tinggal di proses oleh aparat penegak hukum. Data pengedar termasuk bos obatnya sudah kami kantongi. Pertanyaannya berani atau tidak APH nya melakukan tindakan hukum???, ” Ucap Yayat Ruyatna.
Sementara itu berdasarkan pantauan awak media ini di lapangan saat terjadi penggerebekan salah satu toko di kawasan alun – alun Rangkasbitung, terlihat dua orang pengedar obat daftar G asal Nangro Aceh Darussalam tersebut nampak pasrah saat tas selempang yang berisi ratusan butir obat dirampas Ketua Forum LSM Lebak Yayat Ruyatna untuk dijadikan barang bukti.
Namun sayangnya hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan akan dibawa kemana kasus ini. karena paska penggerebekan yang dilakukan oleh para Ketua Ormas dan LSM, kerumunan massa bergeser ke Plaza Lebak. dan setelah diikuti ternyata ada pertemuan antara para Ketua Ormas dan LSM dengan koordinator pengurus obat inisial E dan A yang terindikasi mediasi perdamaian.
Red/tim/Kiki Amalia