Tapanuli Utara – 1fakta.com
Kejaksaan Negeri Tarutung Kabupaten Tapali Utara Melakukan Penyidikan Kerugian Negara Proyek LPJU Yang Bersumber Dana PEN Tahun 2020
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tarutung Roi Baringin Tambunan melakukan penyidikan kerugian Negara yaitu Proyek pembangunan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi (PEN) Terus bergulir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mencuatnya dugaan korupsi pada proyek pembangunan LPJU dengan nilai kontrak sekitar Rp 13 Miliar atas laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Taput.
Kajari Taput melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Roi Baringin Tambunan, membenarkan pihaknya masih terus mendalami laporan tersebut. hingga saat ini sudah ada 35 orang yang kita panggil untuk dimintai keterangannya,” ujar Kasipidsus.
Dia menyebutkan dari 35 orang yang diperiksa sebahagian dari dinas Perumahan Permukiman (Perkim) yang menjadi satker proyek tersebut. “Kita telah panggil baik kuasa pengguna anggaran, seluruh PPK maupun perencana bahkan penyedia barang dan jasa ,” terangnya. Kasipidsus mengatakan pihaknya telah turun keseluruh titik 15 kecamatan untuk melihat langsung lokasi peletakan hingga fisik proyek LPJU tersebut.
Lebih lanjut mengungkapkan bahwa pertengahan Nopember tahun 2024 lalu kita cek fisik bersama tim ahli, ada 15 penyedia dengan 73 kontrak dari total pagu Rp 13 miliar pembangunan LPJU tersebut. Dari cek fisik bersama tim ahli diduga ada dugaan penyimpangan sehingga terdapat kerugian uang negara sekitar 1 miliar rupiah. Selain itu, Kasi pidsus mengatakan sedang melakukan penafsiran nama kegiatan tersebut secara aturan karena di judul disebutkan pembangunan LPJU.
“Kalau kita buka di Peraturan Menteri mengenai LPJU dan LPJK sangat jauh dengan yang dibangun melalui dana PEN, tapi kita pastikan lagi dan saat ini kita sedang panggil auditor dari BPKP agar menaksir angka pasti nilai kerugian negara, nanti kita kabari lagi,”ujarnya. Selain itu juga banyak yang janggal ditemukan saat proses perencanaan hingga pembangunan lampu jalan tersebut dimulai dari lokasi yang kurang tepat hingga spesifikasi barang maupun kabelnya.
Akibatnya sejumlah tiang harus dibongkar karena berada diruas bahu jalan nasional, selain itu juga saat membangun tidak meminta ijin kepada pemilik tanah. hal-hal yang seperti itu nantinya turut menjadi acuan ketidak profesionalan sehingga ada potensi dugaan merugikan keuangan negara ditambah outputnya kepada masyarakat secara luas,”terangnya.
Sementara itu , Kadis Perkim Budiman Gultom saat dihubungi beberapa media tidak ada jawaban,juga saat ditemui dikantornya tidak berada ditempat , menurut salah satu stafnya mengatakan beliau sedang berada diluar kota . ( smarth )

