Bupati dan Wakil Bupati Terpilih priode tahun 2025 hingga 2030 di Tetapkan KPU Kabupaten Tapanuli Utara.

Taput – 1fakta.com

Melalui Rapat Pleno terbuka KPU Kabupaten Tapanuli Utara menetapkan Dr Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dan Dr Deni Parlindungan Lumbantoruan resmi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara terpilih priode tahun,2025-2030, di Gedung Partukkoan, Jalan Sisingamangaraja Tarutung, Rabu (5/2/2.

Seperti kita ketahui putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Calon nomor 01, Satika-Sarlandy dengan nomor 114/PHPU. Bup-XXXIII/2025 Selasa 4 Februari 2025.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara,Suwardi Pasaribu didampingi Chandra Panggabean, Evi Marpaung, Ady Putra, dan Simtoy Manullang saat membuka rapat Pleno terbuka mengatakan proses Pilkada serentak berjalan dengan baik.

Pasca putusan dismissal kemarin di Mahkamah Konstitusi, KPU Taput diInstruksikan segera melakukan penetapan , di Kabupaten dan kota yang lain sudah melakukan penetapan akan tetapi Taput disebabkan harus mengikuti jalannya proses di MK akibat adanya gugatan dari paslon 01,” ucap Suwardi Pasaribu.

Suwardi menegaskan banyak berita miring dan mendiskreditkan proses penyelanggaraan Pilkada di Kabupaten Tapanuli Utara oleh KPU yang mengatakan terdapat kecurangan .
Akan tetapi KPU tidak melakukan klarifikasi karena memang ada proses gugatan yang harus dihadapi di Mahkamah Konstitusi.
KPU tidak pernah melakukan kecurangan ataupun mengganti kertas suara, itu sudah kami klarifikasi di Mahkamah Konstitusi selaku pihak termohon,” ucapnya . ( smarth )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *