SPBU15.224.048 Sipahutar Diduga Turut Terlibat Penimbunan BBM Bersubsi Oleh sala-satu Pengusaha.

Taput – 1fakta.com

SPBU dengan nomor 15.224.048 yang terletak di Jalan Siborong-borong, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, disinyalir sengaja melayani pengusaha penimbun BBM bersubsidi dan mengabaikan peraturan pertamina tentang penyaluran minyak bersubsidi.

Informasi yang dihimpun dari beberapa warga setempat menyebutkan adanya dugaan kerjasama antara SPBU dan pengusaha penimbun BBM bersubsidi, dengan cara mengisi BBM dalam jerigen ke beberapa mobil truk dan mobil L300 hampir setiap hari, di Kecamatann Sipahutar Rabu .

Tindakan ini diduga mengabaikan peraturan Pertamina tentang undang undang dan peraturan migas dimana penyaluran BBM bersubsidi, yang hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, dar informasi yang didapat dari beberapa warga mengatakan kejadian pengisian minyak pakai puluhan jeregen ini sudah lama berjalan dan luput dari pantawan dan pengawasan Aparat Penegak Hukum termasuk Kapolsek disana.

Menanggapi hal tersebut salah seorang praktisi hukum mengatakan praktik ini berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tentang penyaluran BBM yang tidak sesuai peruntukannya.
Di dalam undang-undang ini disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 56 undang-undang nomor 22 tahun 2001 yang mengatur tentang ancaman pihak yang terlibat dalam tindak pidana penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, ujarnya.

Informasi ini diberitahukan oleh Masyarakat yang kecewa terhadap perlakuan SPBU 15.224.048 di Sipahutar dan membeberkan bahwa beberapa mobil langsir yang mengantri untuk mengisi BBM dalam jerigen. Diduga, kendaraan-kendaraan tersebut milik pengusaha yang sengaja menimbun BBM bersubsidi. Yang mengherankan, pihak SPBU tampak santai dan seakan mereka tidak bersalah di mana mereka tidak mengambil tindakan untuk menghentikan proses pengisian puluhan jiriken tersebut.
Menambahkan “pantas BBM solar serta pertalite sering kosong di SPBU ini, diduga mereka kerjasama dengan pengusaha penimbun BBM bersubsidi,” ucapnya warga yang tidak mau namanya disebutkan .

Masyarakat berharap agar Pertamina segera, memberi tindakan tegas dan sanksi pada SPBU 15.224.048 di Sipahutar tersebut atas praktik curang dan hal ini menjadi pembelajaran bagi SPBU lain agar lebih memperhatikan distribusi BBM Bersubsidi dan tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan masyarakat.
( smarth )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan copy berita ini!