PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Pangkalan Lesung melakukan patroli serta menyebarkan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan pada Jumat siang, 27 Juni 2025.
Patroli yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB itu dipimpin oleh Ps. KA SPK II Aipda Dedy Junaidi bersama dua personel lainnya. Sasaran kegiatan adalah wilayah rawan karhutla di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung.
Selama patroli berlangsung, tidak ditemukan titik api maupun titik asap. Personel juga memastikan bahwa tidak ada aktivitas masyarakat yang mengarah pada pembakaran lahan. Situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif.
“Kegiatan ini merupakan langkah preventif sekaligus bagian dari instruksi pimpinan guna menekan potensi terjadinya karhutla, terutama di musim kemarau,” ujar Kapolsek Pangkalan Lesung, AKP Lambok Hendriko, S.H., dalam laporan tertulisnya.
Dalam kegiatan tersebut, personel juga menyampaikan kembali isi Maklumat Kapolda Riau yang melarang keras segala bentuk pembakaran hutan dan lahan, serta mengingatkan masyarakat tentang sanksi hukum bagi pelaku pembakaran.
Patroli berakhir pada pukul 14.00 WIB tanpa hambatan. Polsek Pangkalan Lesung menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan dan edukasi kepada warga agar bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya karhutla.