Kal-bar – 1fakta.com
Sungguh miris,Yang di alami dua wartawan dari Media Online Detik Kalbar dan Media Online Kalbar Satua Suara, mendapatkan intimidasi saat sedang melakukan kegiatan jurnalistik terkait penambang emas yang diduga tanpa ijin di Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau , pada Jumat (27/06/25).
Kedua Wartawan (R) dan (S) singgah di pom bensin lanting dan mengambil dokumentasi,dan setelah dari pom bensin awak media ketempat penjual emas diduga dari hasil penambangan emas ilegal.
setelah itu di perjalanan awak media di hadang oleh oknum preman, praduga mereka oknum dari penambang emas ilegal.
(R) dan (S) disandera sempat mengalami penganiayaan dipukul dan ditendang.penyanderaan sempat memanas kurang lebih 4 jam,setelah itu anggota polsek sungai ayak datang dan mareka membawa R dan S dibawa ke polsek Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau berikut mobil yang dibawa kedua Wartawan tersebut. Tidak hanya berhenti disitu kedua Wartawan tersebut dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang sudah dibuat oleh anggota polsek sungai ayak.
Ada empat point kesepakaan yang harus ditanda tangani dalam surat pernyataan tersebut, diantaranya :
1.Tidak adanya pemberitaan negatif di Kecamatan Belitang Hilir
2.Wartawan tidak dibolehkan memasuki wilayah Kecamatan Belitang Hilir
3.Untuk Kedepannya tidak ada lagi pihak Wartawan yang melakukan pemerasan atau pungli kepada masyarakat Kecamatan Belitang Hilir
4.Setelah kejadian ini tidak ada lagi pemberitaan Media Online maupun Offline yang memberitakan hal negatif di wilayah Kecamatan Belitang Hilir dan apabila hal itu terjadi saya pihak media online Detik Kalbar akan bersedia bertanggung jawab.
Keempat point surat pernyataan tersebut dibuat dibawah tekanan sekelompok orang yang diduga para penambang emas tanpa ijin.
Hal tersebut tentunya sangat mencederai Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999. Dimana poin penting tujuan Undang-undang tersebut melindungi kemerdekaan pers dan sebagi fungsi pers sebagai kontrol sosial dan penyedia informasi bagi masyarakat.
Bahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang pers, di situ tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda.
Ketua DPD gwi Kalsel mengecam keras tindakan oknum APH serta premanisme yang melakukan
Aksi intimidasi – menghalangi tugas pokok fungsi Wartawan.
Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Kalimantan Barat.juga mengecam keras”Dan Sangat disayangkan intimidasi dan persekusi sekelompok oknum orang yang telah menghalangi dua Wartawan yang melakukan kegiatan jurnalistik tersebut, dua Wartawan juga merupakan anggota FPII “.Ungkap Sekjen FPII Mukhlis.
“Kami meminta (APH) usut tuntas kasus ini secara transparan dan melakukan kroscek lokasi pertambangan emas tersebut, apakah perizinannya telah sesuai SOP, iup dan LH. jika terbukti ilegal maka (APH) khususnya polres,Polda, kal-bar harus tegas menindak (tutup) pertambangan emas tersebut karna itu merupakan perbuatan yang merugikan negara ” serta melakukan pemeriksaan terkait surat peryataan yang di buat, oleh oknum di Kapolsek sungai ayak.