Berita  

Kepada Warga, Polsek Langgam Sosialisasikan Larangan Karhutla

PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com

Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap terjadi saat musim kemarau, Polsek Langgam menggelar kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan kepada warga Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kegiatan dilaksanakan pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, oleh personel piket Polsek Langgam sebagai bagian dari upaya preemtif dan edukatif guna menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla.
Sosialisasi ini menyasar langsung masyarakat setempat di wilayah hukum Polsek Langgam.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menjelaskan berbagai dampak negatif dari pembakaran lahan, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, hingga konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran.
“Masyarakat harus memahami bahwa membakar hutan dan lahan bukan hanya merusak alam, tetapi juga membahayakan kehidupan sosial dan ekonomi secara luas,” ujar salah satu petugas saat menyampaikan materi.

Polsek Langgam juga menekankan bahwa larangan tersebut didukung oleh regulasi yang tegas, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ini telah dilaporkan secara resmi melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) sebagai bagian dari sistem pelaporan karhutla di wilayah Provinsi Riau.
Dalam pelaksanaan sosialisasi, tidak ditemukan hambatan berarti. Situasi selama kegiatan berlangsung dilaporkan aman, tertib, dan kondusif.

Kapolsek Langgam Ipda Jerri Paulus Sinaga SH,menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini akan terus digencarkan secara rutin, terutama menjelang musim kemarau yang rawan terjadi pembakaran lahan.

“Pencegahan jauh lebih penting daripada penindakan. Kami akan terus hadir memberikan edukasi langsung kepada masyarakat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *