PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Langgam melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di Desa Segati, Kecamatan Langgam, pada Jumat pagi, 18 Juli 2025.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.40 WIB dan dipimpin oleh personel piket Polsek Langgam. Sosialisasi ini menyasar warga setempat agar memahami bahaya serta konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran hutan dan lahan.
Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian menyampaikan bahwa membakar lahan secara sembarangan merupakan tindak pidana, serta dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain melanggar hukum, asap dari kebakaran lahan bisa mengganggu pernapasan dan merugikan banyak pihak,” ujar salah satu petugas saat memberikan penyuluhan.
Kegiatan ini juga telah dilaporkan secara resmi melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) sebagai bagian dari pemantauan pencegahan karhutla di wilayah hukum Polsek Langgam, Polres Pelalawan.
Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan kendala di lapangan. Warga yang hadir menyambut baik kegiatan tersebut dan berkomitmen untuk ikut menjaga lingkungan sekitar dari risiko kebakaran.

