PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Polsek Pangkalan Kuras bersama Pemerintah Desa Sorek Dua melakukan pemasangan spanduk dan baliho bertema “Stop Kejahatan Terhadap Lingkungan, Dilarang Membakar Hutan dan Lahan”, Rabu pagi, 23 Juli 2025.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.20 WIB di wilayah Desa Sorek Dua, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Pemasangan dilakukan sebagai bentuk kampanye aktif pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah rawan saat memasuki musim kemarau.
“Ini merupakan bagian dari upaya pencegahan karhutla. Kami ingin mengingatkan masyarakat bahwa membakar hutan atau lahan bukan hanya berbahaya, tapi juga melanggar hukum,” kata Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Rinaldy Parlindungan, S.H.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Sorek Dua, Kepala Desa Zainudin, S.IP, serta perangkat desa lainnya. Spanduk dan baliho dipasang di titik-titik strategis yang mudah dilihat oleh warga.
Sasaran utama kegiatan ini adalah masyarakat Desa Sorek Dua. Harapannya, melalui pesan-pesan visual yang kuat, kesadaran masyarakat akan bahaya dan konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan semakin meningkat.
Pemasangan berlangsung hingga selesai tanpa kendala, dengan situasi yang aman dan kondusif.

