PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus digencarkan oleh Polsek Teluk Meranti. Pada Selasa (22/7), personel Polsek bersama Babinsa dan Masyarakat Peduli Api (MPA) memasang baliho larangan membakar hutan dan lahan di kawasan strategis Jalan Lintas Bono, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
Baliho bertuliskan “Stop Kejahatan terhadap Lingkungan – Dilarang Membakar Hutan dan Lahan” dipasang tepat di simpang Jalan Rambutan RT 02 RW 09. Pesan ini ditujukan langsung kepada masyarakat agar lebih sadar dan peduli terhadap dampak buruk pembakaran lahan secara ilegal.
Kapolsek Teluk Meranti, IPDA Boby Even, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemasangan spanduk ini adalah bentuk edukasi visual yang mudah dipahami oleh masyarakat dan bertujuan mencegah potensi Karhutla sejak dini.
“Kami ingin menggugah kesadaran masyarakat. Membakar lahan bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak masa depan lingkungan dan generasi mendatang,” ujarnya.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.26 WIB ini berjalan lancar tanpa kendala. Spanduk dipasang di lokasi yang kerap dilalui masyarakat sehingga diharapkan dapat menjangkau lebih banyak perhatian publik.

