Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak Kereta Api Pandalungan di Pasuruan

 

Jawa Timur,1fakta.com – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Kereta Api (KA) Pandalungan dengan sebuah minibus di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa (07/05/2024).

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa
seluruh korban terjamin UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16
Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara untuk korban luka, mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud
kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. “Kami turut
prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan
mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera
disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Dewi.

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi sekitar pukul 09.15 WIB itu, bermula saat minibus yang merupakan rombongan Ponpes Sidogiri melaju dari arah selatan ke utara. Saat melintasi perlintasan kereta api, sang sopir diduga kurang memperhatikan datangnya
kereta api yang melintas dari arah barat ke timur tujuan Gambir-Jember, sehingga
tabrakan tak terhindarkan. Akibat Musibah tersebut, 4 orang meninggal dunia dan 3
orang mengalami luka.

Seluruh korban kini sudah dievakuasi ke rumah sakit terdekat.
“Petugas kami telah berkoordinasi dengan Kepolisian/Instansi berwenang untuk
penerbitan Laporan Polisi/laporan kecelakaan. Untuk percepatan pelayanan dan
penyerahan santunan, kami juga telah melakukan kunjungan ke TKP dan mendatangi rumah sakit guna melakukan kelengkapan data korban,” ujar Dewi.

Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengguna
jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api, terlebih jika perlintasan yang belum terdapat palang pintu otomatis. “Utamakan
keselamatan dan selalu patuhi aturan lalu lintas untuk keselamatan bersama,” imbuh Dirops.(S.Bahri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *