PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Kuala Kampar menggelar sosialisasi sekaligus menyebarkan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar, Rabu (20/8/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 10.30 WIB di kawasan Sungai Perak, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar. Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kanit Binmas Polsek Kuala Kampar, Aipda Ismed, bersama personel Polsek lainnya.
“Kami sampaikan secara langsung kepada masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan, serta risiko hukum dan dampaknya bagi lingkungan,” ujar Kapolsek Kuala Kampar, IPTU Rian Onel, SH, MH.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat menyatakan sepakat menjaga lahan mereka agar tidak terbakar dan mendukung upaya Polri dalam pencegahan karhutla.
Selain memberikan edukasi, penyebaran Maklumat Kapolda ini juga menjadi langkah Polri untuk meningkatkan kesadaran hukum sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Situasi selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif, tanpa kendala di lapangan.
“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya bencana kabut asap seperti tahun-tahun sebelumnya,” tutup IPTU Rian.

