Berita  

Cegah Karhutla, Polsek Langgam Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan ke Warga

PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com

Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Polsek Langgam, Polres Pelalawan, menggelar sosialisasi larangan pembakaran lahan kepada masyarakat di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Rabu pagi, 27 Agustus 2025.

Kegiatan sosialisasi ini dimulai pukul 10.00 WIB dan menyasar langsung masyarakat setempat yang berada di wilayah rawan Karhutla. Petugas piket Polsek Langgam memberikan edukasi langsung mengenai dampak negatif dan bahaya serius dari praktik membuka lahan dengan cara membakar.

“Sosialisasi ini merupakan langkah preventif yang rutin dilakukan, mengingat wilayah Langgam termasuk salah satu daerah yang rentan terhadap kebakaran lahan saat musim kemarau,” ujar salah satu personel Polsek Langgam saat ditemui di lokasi.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diimbau agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena selain membahayakan kesehatan, tindakan tersebut juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Polisi menjelaskan bahwa dampak Karhutla tidak hanya merusak lingkungan dan ekosistem, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan aktivitas sosial-ekonomi warga.

Kegiatan ini juga telah didokumentasikan dan dilaporkan secara langsung melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK)—sistem monitoring Karhutla berbasis digital yang digunakan jajaran Polda Riau.

Kapolsek Langgam Ipda Jerri Paulus Sinaga, S.H, menyebut bahwa kegiatan berjalan lancar tanpa kendala, dan masyarakat menunjukkan respons positif terhadap imbauan yang disampaikan.

“Kami berharap masyarakat menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan. Pencegahan lebih baik daripada pemadaman,” tegas Kapolsek.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan copy berita ini!