Berita  

Sosialisasi Larangan Membakar Lahan, Polsek Pangkalan Kerinci Turun ke Lapangan

PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com

Sebagai upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap menjadi ancaman serius di wilayah Riau, Polsek Pangkalan Kerinci melaksanakan patroli di daerah rawan karhutla sekaligus menggelar sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 30 Agustus 2025, mulai pukul 10.45 WIB hingga selesai.

Patroli dan sosialisasi dilakukan di sejumlah titik strategis, yaitu di Jalan Simpang Samak, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, serta Jalan Sultan Syarif Kasim, Kecamatan Pangkalan Kerinci Kota. Pelaksana kegiatan adalah personel Unit Kecil Lengkap (UKL) I Polsek Pangkalan Kerinci.

Kegiatan rutin ini menargetkan warga Kecamatan Pangkalan Kerinci dan masyarakat di daerah rawan karhutla agar meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan.

Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Tatit Rizkyani Hanafi, S.T.K., S.I.K menyampaikan, hasil kegiatan sebagai berikut meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya kebakaran hutan dan lahan dan sosialisasi yang efektif mendorong peran aktif masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian karhutla.

Selain itu, situasi selama patroli berlangsung aman dan terkendali, tanpa ditemukan titik api.

Kegiatan ini merupakan salah satu langkah strategis Kepolisian Resor Pelalawan dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukumnya.

Kapolsek juga menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan kendala berarti selama pelaksanaan kegiatan patroli dan sosialisasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan copy berita ini!