Polres Klungkung – 1fakta,
Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K. menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, (3/9).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bupati Klungkung I Made Satria, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Dandim 1610/Klungkung, Ketua Pengadilan Negeri Klungkung, perwakilan BNN Kabupaten Klungkung, Kepala Rutan Negara Klas II B Klungkung, serta para pejabat utama Polres Klungkung.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung I Wayan Suardi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban hukum kepada masyarakat. Proses pemusnahan dipandu langsung oleh Kepala Seksi Perampasan Aset, dengan metode sesuai jenis barang bukti, yakni dihancurkan menggunakan palu, dibakar, maupun diblender.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu dengan total berat 85,27 gram bruto atau 64,74 gram netto dari 13 perkara narkotika, 7 unit handphone terkait tindak pidana narkotika, barang bukti perjudian berupa perlak bergambar, dadu, dan tempat kocokan, serta barang bukti pencurian berupa tas, baju, helm, dan sejumlah barang lain.
Melalui kegiatan ini, aparat penegak hukum menegaskan komitmennya dalam menindak tegas tindak pidana, khususnya narkotika dan perjudian, yang meresahkan masyarakat.
(CC89)