PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Teluk Meranti, jajaran kepolisian setempat melakukan penyebaran Maklumat Kapolda Riau serta memberikan penyuluhan kepada masyarakat pada Minggu siang, 7 September 2025.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB, dengan sasaran utama daerah rawan Karhutla, khususnya kawasan perkebunan warga di sepanjang Jalan Lintas Bono, Kelurahan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
“Personel Polsek Teluk Meranti turun langsung ke lapangan untuk memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat, khususnya pemilik lahan dan pekebun, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar,” ujar Kapolsek Teluk Meranti, IPDA Boby Even, S.H., M.H.
Adapun poin-poin imbauan yang disampaikan meliputi:
• Larangan membakar lahan saat membersihkan kebun.
• Anjuran untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan.
• Kewajiban pemilik lahan menjaga dan mengawasi kebunnya agar tidak menimbulkan kebakaran.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari pembinaan dan penyuluhan (Binluh) kepada masyarakat yang berada di kawasan rentan Karhutla. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap potensi meningkatnya suhu dan kekeringan selama musim kemarau.
Penyuluhan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB dalam situasi yang aman dan kondusif. Dokumentasi kegiatan turut dilampirkan sebagai laporan kepada jajaran Polres Pelalawan.
Pihak Polsek juga menegaskan bahwa kegiatan semacam ini akan terus digencarkan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah dampak kesehatan dan ekonomi akibat kebakaran lahan.

