PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Guna mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Polsek Pangkalan Kerinci, Polres Pelalawan, menggelar patroli di wilayah rawan Karhutla sekaligus menyosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang Larangan Membuka Lahan dan Hutan dengan Cara Membakar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 14 September 2025, mulai pukul 10.45 WIB hingga selesai. Patroli dan sosialisasi dilakukan di dua titik utama, yakni Jalan Bhakti Praja, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, dan Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota.
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Tatit Rizkyani Hanafi, S.T.K., S.I.K., M.H menyebutkan, bahwa kegiatan berjalan tertib dan lancar tanpa ditemukan kendala. Selama patroli, tidak ditemukan titik api di wilayah yang dipantau.
“Melalui kegiatan ini, kami meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bahaya Karhutla, serta mengingatkan kembali bahwa membuka lahan dengan cara membakar merupakan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh personel UKL I Polsek Pangkalan Kerinci, dengan sasaran warga yang berada di daerah rawan Karhutla. Selain membagikan imbauan, petugas juga berdialog langsung dengan masyarakat.
Patroli rutin dan pendekatan preventif seperti ini diharapkan dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meminimalisir potensi terjadinya Karhutla.

