Berita  

Antisipasi Asap, Polisi Sosialisasi Larangan Bakar Lahan di Kuala Kampar

PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com

Dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah pesisir, Polsek Kuala Kampar melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau terkait larangan pembakaran hutan dan lahan secara terbuka.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin pagi, 15 September 2025, di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.

Sosialisasi yang dipimpin oleh Kanit Binmas Aipda Ismed Mulyadi ini menyasar masyarakat setempat, khususnya warga di sekitar Parit Bekang. Dalam kegiatan tersebut, warga diberikan pemahaman mengenai bahaya Karhutla serta sanksi hukum yang mengatur larangan pembakaran lahan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ini merupakan bentuk dukungan terhadap Maklumat Kapolda Riau dalam mencegah terjadinya Karhutla, khususnya di kawasan rawan seperti Kuala Kampar,” ujar Aipda Ismed.

Kapolsek Kuala Kampar, Iptu Rian Onel, SH, MH, menyatakan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk edukasi, tetapi juga untuk membangun sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga lingkungan.

“Antusiasme warga cukup tinggi. Mereka menyatakan komitmennya untuk tidak membakar lahan dan menjaga lingkungan sekitarnya. Hal ini juga menjadi indikator meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Rian Onel.

Sosialisasi berlangsung selama kurang lebih 45 menit dan berjalan dalam situasi aman dan kondusif. Pihak Polsek menyampaikan bahwa tidak ada kendala berarti dalam pelaksanaan kegiatan.

Sebelumnya, Kapolda Riau mengeluarkan maklumat resmi terkait larangan pembakaran hutan dan lahan sebagai bagian dari langkah preventif menghadapi musim kemarau dan potensi kabut asap yang kerap melanda Riau setiap tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan copy berita ini!