PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Jajaran Polsek Pangkalan Kuras kembali mencatat keberhasilan dalam pengungkapan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Setelah menangkap seorang pengedar bernama GF pada Senin sore (15/9/2025), polisi bergerak cepat mengembangkan kasus hingga menangkap pemasoknya, YP (19), di sebuah kebun sawit di daerah Sungai Sirih, Kecamatan Bandar Petalangan.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB, hanya satu jam setelah penangkapan Gilang.
Informasi lokasi Yoga didapat dari keterangan Gilang yang mengaku mendapatkan sabu dari tersangka tersebut.
Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Rinaldi Parlindungan, SH, mengatakan penangkapan Yoga merupakan hasil pengembangan dari laporan sebelumnya. “Tim Reskrim segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di kebun sawit. Saat digeledah, ditemukan satu paket kecil sabu serta satu kotak rokok berisi total 12 paket sabu lainnya,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain 13 paket sabu dalam plastik bening klip merah dengan total berat kotor 2,92 gram, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa pelat nomor, 1 unit ponsel Infinix Smart 7, 1 kotak rokok Surya tempat penyimpanan sabu,dan uang tunai sebesar Rp 520.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial GT, yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Pangkalan Kuras untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek menyatakan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan pemasok narkotika di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama yang menyasar generasi muda,” ujar Kapolsek.

