Tapanuli Utara – 1fakta.com
Instruksi Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara, Betty Sitorus, terkait pembatasan langganan koran di sekolah-sekolah menuai sorotan. Kebijakan yang mengarahkan kepala sekolah hanya bermitra dengan dua media dinilai jurnalis lokal sebagai langkah diskriminatif yang berpotensi menggerus kebebasan pers.
Selama ini, sistem berlangganan koran di sekolah berjalan normal tanpa intervensi. Pola terbuka tersebut dianggap sehat karena mendukung keterbukaan informasi publik sekaligus memberi ruang bagi berbagai media untuk berperan dalam publikasi pendidikan.
Namun dengan adanya instruksi baru, muncul kekhawatiran kebijakan ini justru membatasi keberagaman informasi. Sejumlah wartawan menilai langkah tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang, serta berpotensi memicu gesekan antara pihak sekolah dan insan media.
Saat dikonfirmasi langsung, Sekdis Pendidikan Taput Betty Sitorus membantah adanya pembatasan media. Ia menegaskan bahwa yang diingatkan kepada sekolah hanyalah kepatuhan terhadap aturan penggunaan dana BOS.
“Yang jelas penggunaan dana BOS diatur sesuai Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025. Sekarang sudah era digital, makanya di aturan sekolah justru diperbolehkan untuk berlangganan internet,” tegas Betty.
Ia juga menambahkan, media cetak tetap diperbolehkan masuk sekolah selama kontennya mendukung dunia pendidikan.
“Jika koran tersebut layak dipajang di perpustakaan dan layak dibaca siswa, saya rasa tidak masalah. Silakan saja. Tapi kalau tidak berhubungan dengan pendidikan, saya rasa tidak usah,” ujarnya.
Sejumlah kepala sekolah yang ditemui awak media menyampaikan sejauh ini mereka tidak merasa keberatan dengan pola lama yang sudah berjalan. Menurut mereka, langganan berbagai koran justru memperkaya wawasan dan menjadi bahan bacaan bermanfaat di sekolah.
“Sebenarnya selama ini tidak ada masalah dengan pola berlangganan yang lama. Tapi karena sudah diinstruksikan dari dinas, mau tidak mau harus kami jalankan,” ungkap salah seorang kepala sekolah.
Meski ada klarifikasi dari Sekdis, pernyataan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran jurnalis. Kalangan pers mendesak Dinas Pendidikan Taput segera memberikan penjelasan resmi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman serta memastikan tidak ada kebijakan yang membatasi peran media dalam mendukung transparansi pendidikan.
Media: 1Fakta.com
Reporter: Mukhtar.S