PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Polsek Kerumutan, Polres Pelalawan, melaksanakan patroli ke daerah rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar di Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Kegiatan ini dilakukan pada Kamis, 25 September 2025, pukul 09.30 WIB hingga 10.00 WIB.
Patroli Karhutla ini dilakukan oleh personel piket Yanmas Polsek Kerumutan yang terdiri dari Aipda Masnur, S.H dan Briptu Tri K. Harahap, S.H.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kapolsek Kerumutan Ipda Muhammad Ali Sodiq, S.Psi mengatakan, sasaran kegiatan ini adalah daerah rawan terbakar dan masyarakat di Kelurahan Kerumutan.
Dengan adanya patroli dan sosialisasi ini, masyarakat memahami akibat dan bahaya membakar hutan dan lahan.
“Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan terkendali. Tidak ditemukan titik api (Titik Api Nihil),” ujarnya.