Patroli dan Sosialisasi Larangan Bakar Lahan di Teluk Dalam, Pelalawan

Kuala Kampar – 1fakta.com

Polsek Kuala Kampar melakukan patroli dan sosialisasi maklumat Kapolda Riau terkait larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Sabtu (27/9) pukul 11.15 WIB.

Patroli yang dipimpin Aipda Yogi Alexander ini menyasar masyarakat setempat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Hasil kegiatan masyarakat memahami larangan membuka lahan dengan cara membakar dan sepakat menjaga lahannya dari kebakaran,” kata Kapolsek Kuala Kampar, IPTU Rian Onel, SH, MH.

Selama giat berlangsung, situasi aman dan kondusif tanpa kendala berarti. Patroli ini juga bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam menjaga lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *